Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 14 Juni 2017
Kasus Pungli BPN II, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya Tetapkan Satu Tersangka Lagi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak butuh lama, setelah menggelar perkara yang dilakukan Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya, pada Rabu (14/6/2017), akhirnya menambah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II. Staff yang berinisial BS sebelumnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kini dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, BS ini adalah pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II berperan sebagai pembuka buku rekening di Bank Jatim.
“Kita tetapkan BS ini sebagai tersangka, karena dia juga bertugas di loket layanan berkas pemohon pengukuran tanah dan mengetahui adanya pungutan liar untuk pemohon di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sebut Shinto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya melayangkan surat panggilan kepada BS untuk menjalani pemeriksaan minggu depan.
“Kami akan tindak lanjuti print out buku rekening yang dibuatnya, surat panggilan sudah kami buat untuk BS,” kata Shinto.
Dengan penetapan BS sebagai tersangka, maka kasus pungli pengukuran tanah ini sudah melibatkan dua tersangka. Sebelumnya CN (perempuan) seorang PNS seksi pengukuran lebih dulu ditetapkan tersangka. Dia juga sudah dilakukan penahanan terhitung mulai Rabu (14/6/2017) ini, sebelumnya dibantarkan karena sakit diabetes.
Dari dua tersangka, tim Saber Pungli telah menyita barang bukti uang Rp 28 juta. Rp 8 juta disita dari laci CN dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (9/6/2017). Sedangkan, Rp 20 juta disita dari buku rekening BS.
Sekadar diketahui, lima orang pegawai BPN Surabaya II terjaring OTT Tim Saber Pungli pada Jumat (9/6/2017). Mereka adalah SL (56) Kasusbsi Tematik dan Potensi Tanah BPN Surabaya II, CN (48) dan AP (38) keduanya staf seksi pengukuran. Kemudian BS (33) dan ANR (21) keduanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPN Surabaya II. Dari lima orang itu, dua orang telah ditetapkan tersangka. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar