Pages - Menu

Halaman

Selasa, 20 Juni 2017

'Keder' Lawan Polrestabes, Henry J Gunawan Cabut Permohonan Praperadilannya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Hery J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa untuk menggugurkan penetapan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polrestabes Surabaya urung dilakukan.

Upaya dalam bentuk permohonan praperadilan di PN Surabaya itu dicabut Henry. Dikutip dari situs resmi SIIP PN Surabaya tertulis, Henry mendaftarkan praperadilannya pada 19 Mei 2017 lalu dengan nomor perkara 18 Pid.Pra/2017/PN.SBY. Dalam situs tersebut juga tertulis bahwa Henry mempraperadilkan Unit Idik II atau Harda Polrestabes Surabaya yang telah menetapkan dirinya tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Di praperadilan ini, Henry meminta agar PN Surabaya menggugurkan status tersangka berdasarkan surat panggilan tersangka nomor S.pgl/1826/IV/2017/Satreskrim tertanggal 12 April 2017. Selain itu, Henry juga meminta agar PN Surabaya memerintahkan penyidik Polrestabes Surabaya menunda proses penyidikan atas namanya hingga perkara perdata nomor 187/Pdt.G/2017/PN.SBY telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dikonfirmasi terkait pendaftaran praperadilan Henry, Sujatmiko, Ketua PN Surabaya membenarkan hal tersebut.

“Iya benar Henry J Gunawan pernah mengajukan gugatan praperadilan,” ujarnya saat ditemui di PN Surabaya, Selasa (20/6/2017).

Saat itu pihaknya bahkan sudah menunjuk hakim Ferdinandus untuk menyidangkan praperadilan yang diajukan Henry.

“Sudah kami tunjuk hakimnya. Pak Ferdinandus kami tunjuk untuk menyidangkan praperadilan atas nama Henry J Gunawan,” terangnya.

Namun belum sempat disidangkan, Henry ternyata mencabut praperadilan terlebih dahulu. Namun saat ditanya alasan pencabutan tersebut, Sujatmiko mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau ditanya soal apa alasan pencabutan praperadilan kami tidak tahu. Yang pasti sudah dicabut sebelum disidangkan,” tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Henry ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kini Kejari Surabaya tengah fokus meneliti apakah berkas perkara sudah bisa dinyatakan sempurna (P21) atau belum.

Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Caroline di Polrestabes Surabaya. Kasus yang menjerat Henry ini berawal saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban yang seharusnya menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) ternyata tidak terwujud.

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry justru mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Henry dengan harga Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar