Jumat, 09 Juni 2017
Jumat, Juni 09, 2017
progresifonline
Metropolis
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi D DPRD Surabaya mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan edaran atau instruksi kepada perusahaan di Kota Surabaya. Wakil Ketua Komisi D Junaedi menyatakan, paling lambat THR diberikan kepada buruh atau karyawan H-7.
Menurutnya, meski Peraturan Menteri tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang THR, namun pelanggaran masih banyak terjadi. Pasalnya, sanksi yang diberikan sesuai aturan hanya berupa teguran dan denda.
“Jika dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun, entah keterlambatan atau tak dikasih harus ada surat pernyataan untuk tak mengulanginya,” terangnya.
Junaedi mengharapkan, ada sanksi social kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, dengan dilakukan pemanggilan guna mengetahui alasan keterlambatan atau tak diberikannnya THR. Selanjutnya diumumkan ke public.
“Bila perlu dicabut atau dibekukan perizinannya,” tegasnya.
Ia mengatakan, karena perusahaan adalah mitra. Maka ada hak dan kewajiban yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya. Jika perusahaan tak memberikan, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada mereka.
“Untuk itu, menurutnya, jika ada aduan dari masyrakat, pihaknya siap menerimanya,” katanya.
Ketua komisi D, Agustin Poliana menambahkan, pemberian tunjangan hari raya kepada para pejerja minimal diberikan 20 hari sebelum hari raya. Pasalnya, agar para pekerja mempunyai persiapan khusus dalam menyambut lebaran.
“Jika ada pengusaha yang belum bayar, Disnaker dan DPRD dengan terbuka menerima aduan mereka,” paparnya.
Agustin mengaku, THR yang diterima pekerja besarnnya satu kali gaji. Mereka yang menerima adalah pekerja yang sudah bekerja minimal 3 bulan.
“Tapi kalau di pemkot, karena statusnya Outsourcing maka gak dapat,” ungkapnya.
Menurutnya, tenaga Outsourcing di pemerintah kota masuk dalam pengadaan barang dan jasa. Jadi, jika dibutuhkan direkrut, jika tidak resign. Jadi tidak mengikat.
“Bisa 1 bulan, 3 bulan hingga 1 tahun. Jadi gak ada ikatan bayar THR,” tandasnya. (arf)
Related Posts:
Pasca Dipecat, Mantan Lurah Bubutan Diciduk Polisi karena Pungli KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lama tak terdengar, ternyata diam-diam Polres Tanjung Perak meneruskan penyelidikan terhadap mantan Lurah Bubutan, Kecamatan Bubutan M Hanafi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bebe… Read More
Gelar Demo, PMK Surabaya Tolak MD3 KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi penolakan terhadap pengesahan UU 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terus berlanjut. Terbaru, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan mahasiswa Katolik (PMK)… Read More
Wali Kota Risma: Arsitek Tidak Hanya Membangun Kota, Tetapi Juga Manusianya KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tata kelola kota yang apik di Kota Surabaya tidak hanya mampu menaklukkan hati wisatawan lokal maupun mancanegara, tetapi mampu menarik hati para praktisi pendidikan dari kelompok Ikatan Ars… Read More
Wali Kota Risma Pimpin Apel Peringatan Hari Pekerja di Taman Surya KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar peringatan Hari Pekerja Nasional tahun 2018 di Taman Surya, Sabtu (24/2/2018) besok. Rencananya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan memi… Read More
Surabaya Bakal Miliki Kebun Raya Mangrove Pertama di Dunia KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Kementerian PU Perumahan Rakyat dan Yayasan Kebun Raya Indonesia (YKRI) berencana akan membangun Kebun Raya Mangrove (KRM) yang dipastik… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar