Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 09 Juni 2017

Komisi D Instruksikan Disnaker Surabaya Agar Pengusaha Wajib Berikan THR H-7


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi D DPRD Surabaya mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan edaran atau instruksi kepada perusahaan di Kota Surabaya. Wakil Ketua Komisi D Junaedi menyatakan, paling lambat THR diberikan kepada buruh atau karyawan H-7.

Menurutnya, meski Peraturan Menteri tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang THR, namun pelanggaran masih banyak terjadi. Pasalnya, sanksi yang diberikan sesuai aturan hanya berupa teguran dan denda.

“Jika dilakukan perusahaan dari tahun ke tahun, entah keterlambatan atau tak dikasih harus ada surat pernyataan untuk tak mengulanginya,” terangnya.

Junaedi mengharapkan, ada sanksi social kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, dengan dilakukan pemanggilan guna mengetahui alasan keterlambatan atau tak diberikannnya THR. Selanjutnya diumumkan ke public.

“Bila perlu dicabut atau dibekukan perizinannya,” tegasnya.

Ia mengatakan, karena perusahaan adalah mitra. Maka ada hak dan kewajiban yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya. Jika perusahaan tak memberikan, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada mereka.

“Untuk itu, menurutnya, jika ada aduan dari masyrakat, pihaknya siap menerimanya,” katanya.

Ketua komisi D, Agustin Poliana menambahkan, pemberian tunjangan hari raya kepada para pejerja minimal diberikan 20 hari sebelum hari raya. Pasalnya, agar para pekerja mempunyai persiapan khusus dalam menyambut lebaran.

“Jika ada pengusaha yang belum bayar, Disnaker dan DPRD dengan terbuka menerima aduan mereka,” paparnya.

Agustin mengaku, THR yang diterima pekerja besarnnya satu kali gaji. Mereka yang menerima adalah pekerja yang sudah bekerja minimal 3 bulan.

“Tapi kalau di pemkot, karena statusnya Outsourcing maka gak dapat,” ungkapnya.
Menurutnya, tenaga Outsourcing di pemerintah kota masuk dalam pengadaan barang dan jasa. Jadi, jika dibutuhkan direkrut, jika tidak resign. Jadi tidak mengikat.

“Bisa 1 bulan, 3 bulan hingga 1 tahun. Jadi gak ada ikatan bayar THR,” tandasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar