Jumat, 02 Juni 2017
Home »
Kriminalitas
» Maling Hp 7 Kali, Pemuda Dukuh Bungkal Nyonyor dihajar Massaa
Maling Hp 7 Kali, Pemuda Dukuh Bungkal Nyonyor dihajar Massaa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi pencurian yang sudah dilakukan Gunawan alias Andre (19), pemuda asal Jalan Dukuh Bungkal, Sambikerep ini, benar-benar licin. Betapa tidak, setelah enam kali beraksi dengan sempurna, baru pada aksi ketujuhnya di Perumahan Bukit Palma Blok C-2/21, Pakal, Kamis (1/6) pukul 03.30 dini hari, Andre ketangkap.
Saat ketangkap inilah, warga yang sudah kesal dengan seringnya terjadi pencurian di wilayah tersebut kesal. Tersangka yang keseharian ini hanya pengangguran pun melampiaskan kekesalannya dengan menghajar pelaku sebelum akhirnya diserahkan polisi.
“Dari hasil introgasi petugas, tersangka ini sudah tujuh kali melakukan pencurian. Tujuh wilayah itu meliputi kawasan Lakarsantri dan wiyung," ujar Kompol Gede Suartika, Kapolsek Pakal, Jumat (2/6).
Sebelum tertangkap polisi dibantu warga, Andre saat itu sedang melakukan pencurian di rumah Eko Budi Santoso, di Bukit Palma. Caranya, untuk bisa masuk rumah korban, lebih dulu memanjat tembok pembatas perum Bukit Palma dari kampung sebelah. Setelah melihat ada jendela terbuka, tersangka masuk rumah Eko.
“Pada saat tersangka masuk inilah, korban yang saat itu tidur, terbangun. Karena kaget melihat ada orang asing di dalam rumahnya, korban lalu meneriaki pelaku. Karena ketahuan, tersangka ini keluar melalui jendela yang sama dan memanjat ke genteng,” sambung Gede.
Melihat pelaku naik ke genteng, korban kemudian menghubungi security dan oleh security diteruskan ke anggota patroli kring serse sekitar Bukit Palma. Tak terlalu lama, anggota patroli kring serse dibantu security langsung mengejar tersangka.
Rupanya, tersangka ini bersembunyi di atas atap genteng rumah dekat gardu sekitar satu blok dari rumah korban.
“Untuk menghindari amukan warga, pelaku segera kita amankan. Selain pelaku, kita temukan sebuah HP yang dicuri tersangka disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan,” pungkas Gede.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan, satu unit handpone merek ASUS type zen fone 2 warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, Andre dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar