Jumat, 16 Juni 2017
Home »
Ekonomi Bisnis
» OJK Cabut Perijinan Usaha PT. BPR Triharta Indah Sidoarjo
OJK Cabut Perijinan Usaha PT. BPR Triharta Indah Sidoarjo
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Salah satu Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) yaitu PT. BPR.Triharta Indah yang berada RKA No.15 Sidoarjo,telah dicabut perizinan Usahanya.
Pencabutan ijin usaha PT.BPR Triharta Indah tersebut sudah menjadi keputusan Otoritas Jasa Keuangan dengan melalui Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-103/0/03/2017
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur Sokamto, Bahwa dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
" LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Triharta Indah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Triharta Indah serta kepada karyawan PT BPR Triharta lndah diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.." katanya dalam keterangan siaran persnya pada Kamis (15/6/2017).
Sokamto menjelaskan, dalam rangka likuidasi PT BPR Triharta Indah, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Triharta Indah akan mengambil tindakan-tindakan diantaranya membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi serta menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Triharta Indah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
" Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha." pungkas Sokamto. (Dji)
0 komentar:
Posting Komentar