Rabu, 14 Juni 2017
Panggil Mantan Kepala Kantor dan Mantan Kasi Pengukuran BPN Surabaya II
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polrestabes Surabaya terus menggeber penyelidikan terhadap siapa saja keterlibatan sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya.
Bahkan kali ini Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya surat mengirimkan panggilan kepada sejumlah pihak Selasa (13/06/2107).
Selain para pemohon pengukuran tanah, penyidik juga resmi melayangkan surat panggilan terhadap dua mantan pejabat BPN Surabaya II. Yaitu Mantan Kepala Kantor dan Mantan Kasi Pengukuran. Sayang, AKBP Shinto masih enggan membeberkan siapa identitas kedua mantan pejabat tersebut.
"Surat panggilan itu kami layangkan untuk pemeriksaan hari Jumat (16/06/2017) mendatang. Kapasitasnya, kedua mantan pejabat itu, kami panggil sebagai saksi," kata AKBP Shinto.
Lantas apa keterlibatan kedua mantan pejabat di BPN Surabaya II tersebut? Lulusan Akademi Polisi (AKPOL) tahun 1999 ini menyampaikan, jika praktek pungli pada seksi pengukuran itu, diyakini sudah berjalan lama.
"Artinya, kedua mantan pimpinan itu, kami sinyalir mengetahui aktifitas para stafnya pada saat keduanya aktif menjabat," tegasnya.
Tidak cukup hanya dengan pemanggilan pihak pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Penyidik, lanjut AKBP Shinto, juga tengah menelusuri keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksudnya, adalah pihak pihak yang mungkin menjadi perantara antara pemohon dengan petugas BPN Surabaya II. Tentunya, dalam hal permohonan pengukuran tanah.
"Pihak ketiga nantinya bisa kita lacak, setelah kita menerima rekening koran. Sebab dari rekening koran tersebut, kami bisa mengetahui dari siapa uang yang masuk ke rekening tersebut. Dan jika pengirim dana ke rekening ternyata tidak cocok dengan nama si pemohon pengukuran, tentu itu bisa kami curigai sebagai pihak ketiga (perantara)," tandas AKBP Shinto.
Diketahui, sejak OTT Jumat (09/06/2017) sore kemarin, dari 5 (lima) pegawai BPN Surabaya II seksi pengukuran, baru satu yang menjadi tersangka, yakni Chalidah Nazar (48), PNS staf seksi pengukuran. Sedangkan Slamet (56), Kasubsi Tematik dan Potensi Tanah ; Aris Prasetya (38), staf Seksi Pengukuran ; Bayu Sasmito (33), PHL BPN Surabaya II (pegawai harian lepas) dan Alvin Nurahmad Rivai (21), PHL BPN Surabaya II, saat ini masih berstatus saksi. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar