Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 08 Juni 2017

Pemkot Segera Laporkan Pejabatnya Yang Merubah Riwayat Tanah Waduk Wiyung Ke Polisi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rekomendasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Pemkot Surabaya agar melaporkan perbuatan pidana itu ke Polisi atas hilangnya waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya mendapat apresiasi dari Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangungan Pemkot Surabaya, Maria Eka Theresia Rahayu akan segera menindak lanjuti saran dari Kejari Surabaya.

" Siap, kami akan segera melaporkan ke  polisi." kata Yayuk sapaan Kepala Dinas Pengeloaan Tanah dan Bangunan saat dikonfirmasi lewat selulenya Rabu (7/6/2017).

Namun, lanjut Yayuk, agar hasil untuk merebut kembali aset tersebut maksimal, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses hukum tersebut.

" Tapi saya akan koordinasikan dulu dengan tim lainnya mas." jelasnya.

Sedangkan untuk jalan Upa Jiwa, Yayuk mengakui pihak pengelola Marvell City telah menyerah dan tidak melanjutkan upaya hukum lainnya, pihak Marvell City malah mengajukan permohonan sewa, namun Pemkot Surabaya belum menentukan sikapnya.

" Kita masih mengkaji dulu permohonan dari Marvell City." ujarnya. 

Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi akhirnya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pelepasan dua aset milik Pemkot Surabaya, yakni Waduk Wiyung dan Lahan yang dipakai untuk akses jalan Marvel City Mall.

Alasan penghentian penyelidikan itu dikarenakan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tidak menemukan adanya unsur korupsi, sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Sedangkan untuk kasus Waduk Wiyung, penyidik Kejari surabaya hanya menemukan unsur pidananya saja, yakni berupa pemalsuan surat yang dikeluarkan Lurah Babadan dan Camat Wiyung. Dalam suratnya, kedua pejabat tersebut merubah keterangan dalam riwayat tanah yakni merubah asal muasal tanah negara menjadi tanah petani.

Untuk itu, Kejari Surabaya merekomendasikan ke Pemkot untuk melaporkan perbuatan pidana itu ke Polisi.

Sedangkan dalam kasus Jalan Upa Jiwa, Marvel City, telah terjadi upaya perdamaian, ada upaya Marvel City mengajukan sewa lahan tersebut. Tak hanya itu Pemkot juga sudah mengajukan permohonan sertifikat untuk jalan Upa Jiwa.

Saat ini Kejari surabaya juga mengkaji sembilan perkara aset Pemkot lainnya yang terancam lepas ke pihak swasta. Sembilan aset itu terdiri dari Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo, Kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Taman Makam Pahlawan di Jalan Mayjen Sungkono, Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri,  Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Gedung Sasana Taruna Aneka Star (THR) di Jalan Kusuma Bangsa,  Kantor Satpol PP Surabaya dan PT Abbatoir Suryajaya di Jalan Banjarsugihan-Tandes serta PT Iglas di Jalan Ngagel. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar