Minggu, 18 Juni 2017
Puspom TNI Bakal Periksa Eks KSAU Terkait Kasus Heli
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna akan diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait kasus korupsi helikopter.
Puspom TNI menilai permintaan keterangan dari mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 sangat diperlukan.
Agus menjabat sebagai KSAU saat pembelian heli itu dilakukan, sehingga diduga pensiunan jenderal itu mengetahui proses pembelian heli pabrikan Inggris-Italia tersebut.
"Nanti kalau memang diperlukan pasti kita mintain keterangan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko saat jumpa pers bersama KPK di Gedung KPK, Jakarta, (16/6) lalu.
Dodik menyebut sejauh ini jajarannya sudah memeriksa 28 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus pembelian heli tersebut. Namum, jenderal bintang dua itu tak merinci siapa saja dan terkait apa saksi-saksi itu diperiksa.
Soal waktu pemeriksaan Agus, Dodik belum bisa memastikan. Namun dia menyatakan bakal menyampaikan jadwal pemeriksaan tersebut. jika sudah ditentukan.
"Nanti kalau sudah ada kita sampaikan. Kalau belum ya belum," tuturnya.
Sejauh ini, kata Dodik, jajarannya terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian heli yang sebenarnya sudah ditolak oleh Presiden Joko Widodo ini. Dodik pun mengakui ada kejanggalan dalam pembelian heli yang sudah berada di Lanud Halim Perdanakusuma.
"Kita akan mengecek sampai ke pabrik di mana pesawat dibuat," tutur Dodik.
Prajurit matra Angkatan Darat itu memastikan bahwa penyidikan kasus pembelian heli yang diduga merugikan negara hingga Rp224 miliar ini tak berhenti pada empat tersangka yang sudah dijerat. Hal tersebut juga sebagai komitmen Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memberantas korupsi.
"Rekan-rekan jangan khawatir, ini tak berhenti sampai di aini, masih sangat mungki muncul tersangka baru," tuturnya.
Empat tersangka dari militer di antaranya, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy, dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017; Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas dan Kolonel FTS, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.
Sementara itu, tersangka baru dari unsur sipil yang ditetapkan KPK adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Dia diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016, saat PT Diratama Jaya Mandiri meneken kontrak dengan TNI AU, menailan nilai kontraknya menjadi Rp738 miliar. Puspom sendiri sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar