Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Juni 2017

Saber Pungli Tangkap 5 Pegawai BPN Surabaya II


KABAPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 5 Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan kelimanya dilakukan pada Jumat (9/6) kemarin pukul 14.00 Wib.

"Benar, tim Saber Pungli yang dibentuk Walikota Surabaya telah melakukan penangkapan kemarin," ujar AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (10/6/2017).

Shinto mengatakan, tindakan operasi OTT ini sebagai respons atas keluhan masyarakat yang mengadukan ke tim Saber Pungli, tentang adanya pungutan liar di BPN Surabaya II.

"Lalu, kami selidiki dengan detail menyeluruh, makanya berhasil kemarin bawa 5 orang bagian pengukuran," katanya.

Adapun data kelima pegawai BPN Surabaya II yang ditangkap yakni SL(56) Kasusbsi Tematik dan Potensi Tanah BPN Surabaya II, CN(48), AP(38) keduanya staf seksi pengukuran dan BS (33) serta ANR (21) keduanya PHL BPN Surabaya II.

Adapun modus pelaku adalah meminta tambahan uang pada pemohon pengukuran tanah dengan dalih bisa dipercepat. "Jadi setelah pemohon membayar resmi PNBP sesuai luas tanah, pemohon dimintai uang tambahan untuk percepatan," katanya.

Untuk pembayarannya, tersangka memberikan nomor rekening untuk pengiriman uang yang disepakati. Setelah uang diterima, kemudian dibagi kepada seluruh anggota seksi pengukuran.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 8 juta yang didapat dari laci meja kerja CN, 3 lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas permohonan ukur dan 1 buku tabungan Bank Jatim atas nama BS.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor (PNS terima hadiah yang diketahui hadiah tersebut karena kekuasaannya sesuai jabatan). (arf)

0 komentar:

Posting Komentar