Pages - Menu

Halaman

Jumat, 23 Juni 2017

Sewa Menyewa Eks Kantor Kecamatan Lakarsantri Berpotensi Rugikan Negara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menduga ada potensi kerugian negara pada  sewa menyewa bekas Kantor Kecamatan Lakarsantri oleh mantan Ketua RW I Kelurahan Lidah Kulon, Budi Harjo ke pihak Yayasan Khoirul Ummah.

Ketut pun berjanji akan melakukan penyelidikan masalah ini.

"Setelah lebaran, kami akan lakukan penyelidikan,"ujar Ketut saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/6/2017).

Dikatakan Ketut, potensi kerugian negara bukan dilihat dari nilainya sewa menyewanya melainkan prosedurnya.

"Apakah sewa menyewa aset Pemkot itu sudah sesuai prosedur apa belum, lalu penentuan nilai sewa apa sudah ada persetujuan dari Pemkot Surabaya,"sambungnya.

Untuk diketahui, Eks bangunan Kantor Kecamatan Lakarsantri itu dikomersilkan tanpa seijin Pemkot Surabaya, dengan nilai Rp 12 juta per tiga tahunnya, sejak 2013 lalu.

Sewa menyewa lahan tersebut telah berjalan 4 tahun, kontrak pertama tahun 2013 dan telah diperbarui tahun 2016. Budi Harjo sendiri ternyata juga tercatat sebagai pengurus dari Yayasan Khoiru Ummah.

Ironisnya lagi, diduga untuk menghilangkan jejak lahan tersebut adalah aset negara, Budi Harjo menutup papan nama Aset Pemkot Surabaya dan menempel dengan tulisan Yayasan Khoiru Ummah. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar