Sabtu, 03 Juni 2017
- Sabtu, Juni 03, 2017
- progresifonline
- Kriminalitas
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Dalam upaya memelihara kondusifitas di wilayah selama bulan Ramadhan, aparat gabungan yang terdiri dari Polsek, Pos Koramil 0815/20 Mojoanyar beserta Perangkat Desa dan Linmas menggelar penertiban rumah kost di wilayah Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Kamis (01/06/2017).
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban melalui upaya deteksi dini dan cegah dini terhadap setiap ancaman yang mungkin timbul di wilayah seperti peredaran Narkoba dan kegiatan terorisme.
Kegiatan penertiban yang dipimpin Kapolsek Mojoanyar AKP Margo Sukwandi, SH., langsung menyasar sejumlah rumah kost di empat Dusun wilayah Desa Jabon, yakni Dusun Jogodayoh, Dusun Jabon, Dusun Pasinan dan Lingkungan Perumahan PPNI di Dusun Ngumpak.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sepasang muda-muda bukan suami isteri yang berada dalam satu kamar di Rumah Kost milik warga Dusun Jogodayoh yaitu MB (26), alamat Lingkungan Keboan Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari dan wanita YU (21), alamat Dusun Klagen RT 02 RW 08 Desa Talok Kecamatan Dlanggu,
Keduanya langsung dibawa ke Balai Desa Jabon untuk dilakukan pendataan, setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, maka keduanya dipulangkan.
Selain mengamankan sepasang muda-mudi bukan suami isteri, petugas juga berhasil mendata warga yang tinggal/Kost di Desa Jabon namun belum membawa/memiliki identitas resmi sebanyak 36 orang. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar