Senin, 05 Juni 2017
Tuntutan Jaksa Diprotes Hakim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sifa'rosidin, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus jambret terlihat memprotes Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejari Surabaya.
Menurut Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tuntutan 6 tahun penjara yang dijatuhkan ke terdakwa Muhammad Samrawi, Warga Tenggumung Karya Gang Garuda II dinilai sangat tinggi, mengingat barang bukti dalam perkara jambret tersebut hanya sebuah ponsel.
"Gila tinggi banget tuntutannya, barang buktinya apa kok sampai dituntut tinggi seperti itu. Masa barang bukti HP aja tuntutannya tinggi," tanya Hakim Sifa'rosidin dalam persidangan, Senin (5/6/2017).
Jaksa Neldy pun menjelaskan alasan mengapa terdakwa dituntut tinggi.
"Karena terdakwa melanggar pasal 365 ayat (2) KUHP majelis,"ujar Neldy menjawab pertanyaan Hakim.
Kendati demikian, Hakim Sifa masih belum sependapat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada terdakwa Samrawi.
"Kamu divonis 3 tahun," ucap Hakim Sifa pada terdakwa.
Putusan itu langsung diterima terdakwa Samrawi, sementara Jaksa Neldy masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, aksi jambret itu dilakukan terdakwa bersama rekannya yakni Pendik (DPO) dikawasan jalan Diponegoro.
Saat melakukan aksinya, terdakwa menghentikan Ardianta Hardy Putra (korban) dijalan dan menuduh telah melarikan adiknya. Aksi itu membuahkan hasil, terdakwa berhasil menggondol sebuah ponsel milik korban. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar