KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pengunggah video mesum sepasang ABG diwaiting room atau ruang ganti pakaian Lotte Mart yang menjerat dua orang security Lotte Mart, Sigit Setyawan dan Kusno sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru.
Saat diperiksa pada persidangan tertutup itu, kedua terdakwa ini mengaku menyesal telah merekam dan mengunggah video mesum tersebut. kedua terdakwa mengaku menyesal lantaran atas perbuatannya itu, mereka harus mendekam di dalam penjara.
"Tadi saat sidang kedua terdakwa sudah mengakui bahwa dirinya yang merekam video (video mesum) itu,"terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin (31/7/2017).
Diterangkan Damang, Aksi merekam itu dilakukan sendiri oleh terdakwa Sigit. Sementara yang melarang kedua ABG mengenakan pakaian yaitu terdakwa Kusno.
“Pada intinya kedua terdakwa mengaku telah menyesali perbuatannya,”terangnya Damang.
Persidangan perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tuntutan. “Semua saksi sudah diperiksa, kedua terdakwa juga telah diperikda. Selanjutnya sidang dengan agenda tuntutan,”sambung jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat dua ABG melalukan hubungan intim di kamar ganti pakaian Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas ke terdakwa Sigit. Mendapati laporan tersebut, terdakwa Sigit langsung menghampiri dan membubarkan aksi mesum kedua ABG tersebut.
Sayangnya cara terdakwa Sigit salah. Kedua ABG mesum itu diminta terdakwa Sigit tidak mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang satpam. Terdakwa Sigit juga memerintahkan terdakwa Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil.
Tak hanya itu, hasil rekaman video mesum tersebut ternyata juga diunggah terdakwa Sigit di akun instagram bernama Lambe_turah. Kedua satpam Lotte Mart ini akhirnya dijerat pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar pasal 35, pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Komang)