Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Juli 2017

Jaksa Terima Berkas Pungli BPN


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II  memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejari Tanjung Perak.

"Berkas perkaranya baru kita terima dua hari yang lalu,"terang Kasipidus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (21/7/2017).

Diterangkan Andi Ardhani, Dalam kasus pungli ini, pihaknya menerima dua berkas perkara dengan tersangka yang berbeda, Yakni Chalidah Nazar (48), staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.

"Kita akan teliti dulu berkas perkaranya, dan ada lima orang jaksa yang meneliti berkas perkara ini,"sambungnya.

Kasipidsus Kejari Tanjung Perak ini pun berjanji akan segera merampungkan penelitian berkas tersebut.

"Jika sudah kami anggap cukup, segera akan kita nyatakan P21, tapi kalau ada kekurangan maka akan kita P19 dan berkasnya akan kami kembalikan ke penyidik,"pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar.  Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito

Tersangka Cahlidah Nazar dan Bayu Sasmito  dijerat pasal 11 dan 12E UU no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar