Jumat, 14 Juli 2017
Arief Hidayat Kembali Jabat Ketua MK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Hakim Konstitusi Arief Hidayat kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017-2020.
Arief terpilih secara aklamasi dalam musyawarah yang dilakukan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
"Musyawarah mufakat memberikan amanah kepada saya melanjutkan kepemimpinan," kata Arief dalam konferensi pers usai musyawarah yang dilakukan bersama delapan hakim konstitusi lainnya, Jumat (14/7).
Ketua MK Arief Hidayat (kiri) usai Rapat Pleno Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis masa jabatannya sebagai hakim MK.
Ketua MK Arief Hidayat (kiri) usai Rapat Pleno Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis masa jabatannya sebagai hakim MK.
Arief mengatakan, dalam proses musyawarah, sebelum menetukan ketua MK, semua hakim konstitusi menyampaikan pandangan, saran, kritik yang ditujukan untuk ketua terpilih.
"Musyawarah berjalan luar biasa kekeluargaan tak mengurangi independensi dan imparsialitas hakim. Setiap hakim menyampaikan kritik dan saran pendapat yang sebetulnya masukan untuk ketua terpilih," kata Arief.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah mengatakan bahwa 2018 akan kembali dilakukan pemilihan ketua MK meskipun saat ini Arief terpilih sebagai ketua MK untuk periode 2017-2020.
Sebab, masa jabatan Arief sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada April 2018.
"Karena jabatan hakim beliau berakhir April 2018, otomatis (jabatan) sebagai ketua (MK) berakhir juga," kata dia.
Pergantian ketua MK dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat selaku ketua MK periode 2015-2017.
Ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 3/2012 menyebutkan bahwa, "Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih sebagaimana dimaksud Ayat 1 dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan".
Dengan demikian, Arief dapat terpilih kembali sebagai ketua MK. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar