Jumat, 21 Juli 2017
Home »
Metropolis
» Bantu Peroleh RP 171,6 M, Kajari Surabaya Diberi Penghargaan Risma
Bantu Peroleh RP 171,6 M, Kajari Surabaya Diberi Penghargaan Risma
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Prestasi Kejari Surabaya dibawah pimpinan Didik Farkhan semakin "kinclong" saja. Setelah memperoleh penghargaan dari Jaksa Agung sebagai peringkat 1 nasional optimalisasi penanganan perkara korupsi, lalu penghargaan dari Dirjen Pajak, kemarin (21/7) giliran dapat penghargaan dari Walikota Surabaya Risma.
Penghargaan dari Walikota itu tidak lepas dari kiprah Kejari selama 2017 ini telah membantu Pemkot Surabaya mendapatkan aset dan dana senilai Rp 171,6 Milyar. Aset dan dana segar yang masuk kas Daerah itu diperoleh melalui penyelesaian beberapa sengketa perdata antara pemkot dengan beberapa pihak.
Berdasarkan data di Dinas pengelolaan Bangunan dan Tanah kota Surabaya keberhasilan JPN Kejari Surabaya diawali ketika berhasil menyelesaikan sengketa tanah pemkot di kendangsari sehingga Pemkot mendapat uang sewa Rp 9, 1 Milyar. Lalu tanah Indragiri 4 mendapat Rp 5,6 Milyar. Sengketa dengan Yarsis diselesaikan JPN sehingga Pemkot mendapatkan aset tanah senilai Rp 41, Milyar.
Masih soal sengketa tanah, selanjutnya JPN membantu penyelesaian dengan PT Rungkut Megah Raya di kelurahan Kalirungkut sehingga Pemkot mendapat Rp 237, 6 juta, dan di Kelurahan Panjang Jiwo Rp 242,5. Selanjutnya tanah Jl. Raci sebesar Rp 175, 3 juta. Jl. Upajiwa setahun Rp 3,6 M.
Kemudian penyelesaian sengketa dengan PT Kartika Kusuma Internusa (KKI) di kelurahan Kebraon diperoleh aset senilai Rp 30,4 Milyar. Dan terakhir penyelesaian sewa PT AJB Bumi Putera sebesar Rp 82, 34 Milyar (komang)
0 komentar:
Posting Komentar