Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 22 Juli 2017

Diberi Silang, Eight Spa Tetap Buka


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Meski sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran belum mengantongi TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) atau izin operasional yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Eight Spa di Jalan HR Muhammad Blok B/12-15, Jumat (21/7), masih terlihat beroperasi seperti biasa.

Padahal sebelumnya, Satpol PP Surabaya, Kamis (20/7) sore, melakukan penggerebekan di tempat spa yang IMB (izin mendirikan bangunan) tak sesuai dengan peruntukkan. IMB Eight Spa tertulis usaha kecantikan dan kesehatan. Dalam penggerebekan kemarin, Satpol PP bahkan memberikan tanda silang, bukti pelanggaran TDUP.

Pantauan kabarprogresif.com di lokasi, jika tempat spa dengan IMB nomor 188.4/2149-91/436.7.5/2017  yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya tertanggal 11 Maret 2017 atas  nama Jerry Evan Tandra, warga Wisata Bukit Mas II Blok 6-8 Surabaya, tetap beroperasi seperti biasa.

“Buka seperti biasa, sudah beres, “ ujar salah satu sekuriti setempat.

Kemarin, sempat terjadi ketegangan antara wartawan elektronik dan cetak yang hendak menindaklanjuti pasca penggerbekan oleh Satpol PP. Bahkan salah satu sekuriti ngotot dan melarang wartawan melakukan konfirmasi terkait masih operasional tempat itu.

“Saya nggak takut sama wartawan. Saya ini di bawah naungan Pak Ariyadi, Polda Jatim. Saya juga anggota,” teriaknya, Jum'at (20/7/2017).

Rupanya, meski belum memiliki izin-izin, pengelolanya ngotot mengoperasikan tempat spa ini sejak 30 Juni lalu. Ironisnya, untuk tetap bisa buka, pengelola mengakali dengan menggunakan IMB peruntukkan kecantikan dan kesehatan agar izin TDUP segera bisa dikeluarkan. Anehnya, meski melakukan pelanggaran, Satpol PP tetap membiarkan Eight Spa beroperasi.

Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi dikonfirmasi melalui telepon selulernya 081233807xxx terdengar nada sambung namun tidak diangkat.

Terpisah, Kabid Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, Fauzi M Yos mengatakan, jika izin TDUP Eight Spa masih dalam proses.

“Izin operasionalnya masih dalam proses. Sudah lama masuk ke kita. Tapi belum selesai,” ujar Yos, kemarin.

Disinggung soal peruntukkan IMB Eight Spa, jika spa termasuk dalam kategori kesehatan.

“Memang IMB-nya bunyinya seperti itu. Kalau salon, urusannya kecantikan. Kalau spa, kesehatan. Karena di dalam juga ada pijat,” tandasnya.

Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan berharap Satpol PP bertindak tegas. Bila ada RHU melanggar perizinan, segera dilakukan penyegelan.

“Jangan ada tebang pilih. Kalau memang belum ada izin, harus disegel dan ditindak,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Lanjut Aden, seharusnya Satpol PP segera melakukan penyegelan terhadap Eight Spa yang jelas-jelas melanggar sepertu dua tempat spa sebelumnya, Bellflower Embong Malang dan Istana Massage Darmo Park.

“Kalau tidak disegel, kasihan pengusaha yang betul-betul tertib dalam masalah perizinan. Sekali lagi, jangan ada tebang pilih,” pinta Aden-sapaan akrab Darmawan.  (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar