Senin, 17 Juli 2017
Diduga Korupsi, Jaksa Tahan Dua Pengurus Koperasi Banyuwangi
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim menaha Sarko dan Triyono, dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolahan dana bergulir (LPBD) koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKK).
Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menerangkan, Tersangka Sarko ditahan dalam perkara penyimpangan penggunaan bantuan LPDB KUMKM tahun 2012 kepada KSP Dana Prima banyuwangi sebsar Rp 1 milyar. Sedangkan tersangka Triyono ditahan dalam perkara penyimpangan penggunaan bantuan Dana Dari LPDB KUMKM kepada KSP DASA banyuwangi tahun 2011 sebesar Rp 750 juta.
"Ternyata tidak sesuai dengan proposal alias fiktif,"terang Richard saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Senin (17/7/2017).
Perbuatan kedua tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 milyar untuk KSP Dana Prima Banyuwangi dan 750 juta untuk KSP DASA.
"Mereka dijerat pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"sambung Richard.
Penahanan kedua tersangka ini dilakukan penyidik untuk mempermudah proses penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar