Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 11 Juli 2017

Diduga Lakukan Mal Praktek, Dr Aucky Hinting Digugat


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keprofesionalan Dr Aucky Hinting, PhD Sp And sebagai Ahli Andrologi bergerak dibidang Assisted Reproductive Technology (ART) atau Teknologi Reproduksi Berbantu atau bayi tabung mulai menuai masalah.

Owner Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ferina dijalan Irian Barat No 7-11 Surabaya ini harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan mall praktek.

Dia digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Tomy Han dan Evelyn Soputra , pasien Dr Aucky.

Tomny Han dan Evelyn Soputra adalah sepasang suami istri (Pasutri) yang berkeinginan untuk memiliki seorang keturunan berkelamin laki-laki.

Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasutri yang tinggal di Galaxy Bumi Permai ini mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di RSIA Ferina.

Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung,
dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.

Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.

"Dr Aucky mulai lepas tangan dan terkesan tidak mau tanggung jawab dengan janjinya kepada pasien yang menyatakan benih bayi tabung penggugat akan lahir laki-laki,"ujar Eduard Rudy Suharto, kuasa hukum Tomy Han dan Evelyn di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/7/2017).

Ironisnya lagi, sejak  bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit.

"Sejak lahir hingga usia 6 bulan, bayi iti terus menerus sakit-sakitan,"sambung pria yang menjabat sebagai Ketua DPC KAI Surabaya.

Selain menggugat perdata ke PN Surabaya, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jatim. "Kami menduga ada mal praktek, karena itu juga sudah kita laporkan ke Polda Jatim dan IDI Jatim ,"ujar Eduard Rudy.

Diterangkan Eduard Rudy, persidangan gugatan perdata perkara ini telah mulai disidangkan dengan agenda mediasi. "Tapi Beberapa kali Dr Aucky tidak hadir,"terangnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar