KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut (Diskual) mengadakan Rekonsiliasi Internal bertempat di Gedung Sultan Hasanuddin Mako Lantamal VI, Kamis (20/07/2017). Rekonsiliasi Internal yang meliputi Bidang Keuangan, Badan Perencanaan dan Badan Logistik tersebut dalam rangka penyusunan laporan keuangan semester I tahun 2017 dan diikuti oleh pejabat personel TNI AL di bidang Keuangan, perencanaan, serta logistik di wilayah Indonesia timur mulai dari Lantamal VI s.d. Lantamal XIV sampai tingkat Lanal di jajaran.
Dalam sambutan Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Yusup, S.E., M.M., mengucapkan selamat datang kepada Tim Rekonsiliasi di Mako Lantamal VI Makassar. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan rekonsiliasi ini adalah terwujudnya laporan keuangan unit organisasi TNI AL guna mencapai penilaian opini BPK RI yang lebih baik dan dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK RI terkait rekonsiliasi internal sebagai data dukung untuk penyusunan laporan keuangan yang berkualitas.
Kepada Kepala Dinas Keuangan TNI Angkatan Laut (Kadiskual) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Djoko Erwan Prihatmoko, M. Tr. (Han)., Danlantamal VI menyampaikan kiranya dapat memberikan pembekalan dan pencerahan bagi para pejabat yang ada di daerah agar dapat mengikuti perkembangan dinamika yang terjadi, yang muaranya akan tercapai suatu kesamaan pola piker dan pola tindak antara Satker di pusat maupun di daerah. Selanjutnya, kepada para pejabat yang sudah ditugaskan oleh Komandan masing-masing, untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. “Tanyakan dan diskusikan sampai sedetail-detailnya hal-hal yang belum dpahami, sehingga saat kembali ke kesatuan, sudah mempunyai kepercayaan diri yang tinggi untuk mampu mengaplikasikan dan mensosialisasikan di satker masing-masing”, ujar Danlantamal VI.
Kadiskual dalam sambutan pembukaan menyampaikan, Rekonsiliasi Internal Semester I Ta. 2017 dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 8 tahun tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, setiap entitansi pelaporan dan entitas akuntansi, wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern, sistem pengendalian intern yang dimaksud mencakup antara lain proses rekonsiliasi antara transaksi keuangan.
“Rekonsiliasi sendiri merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama di lingkungan kemhan dan TNI. Pelaksanaan rekonsiliasi diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2015, dimana pelaksanaan rekonsiliasi terdiri dari rekonsiliasi internal dan eksternal”, ujar Kadiskual.
Lanjutnya, penyelenggaraan rekonsiliasi yang akan dilaksanakan saat ini adalah rekonsiliasi internal berkaitan dengan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara yang bersumber dari Dipa Pusat maupun Dipa Daerah, hal ini dimaksudkan antara lain sebagai upaya menindak lanjuti temuan BPK RI terhadap laporan keuangan UO TNI AL Ta. 2016 audited khususnya terhadap sistem pengendalian internal.
Setelah sambutan, Kadiskual pun langsung membuka acara Rekonsiliasi internal ini.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemberian cinderamata oleh Danlantamal VI kepada Kadiskual dan sesi foto bersama dengan seluruh peserta Rekonsiliasi internal tersebut.
Acara ini dihadiri oleh Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman, M.Tr (Han) dan Para Asisten Danlantamal VI. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar