Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 17 Juli 2017

Dua Pembunuh SPG Matahari Lolos Hukuman Mati, Meski Terbukti Melakukan Perencanaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib mujur masih berpihak pada Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yayuk SPG Matahari Royal Plasa Surabaya.

Kendati dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana, Namun majelis hakim yang diketuai Yulisar hanya mengganjar vonis 15 tahun penjara pada dua pemuda berwajah lembut itu.

"Kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghukum masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara,"kata Hakim Yulisar saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/7/2017).

Vonis hakim Yulisar ini juga levih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuma. 20 tahun penjara.

Kendati lolos dari vonis mati, kedua terdakwa tak langsung menerima vonis hakim, mereka menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga juga dilakukan JPU Neldy, yang juga belum menyatakan menerima putusan hakim Yulisar.

Dijelaskan dalam dakwaan, pada 18 Desember 2016 Terdakwa Clint Dongan Hutabarat bersama terdakwa Aldo keluar dari kos di Jalan Bungurasih Timur Sidoarjo menuju ke rumah susun yang beralamat di Cipta Mananggal Surabaya, pada saat yang bersamaan terdakwa Clint menanyakan kepada Aldo terkait kekurangan pembayaran uang kost, lantas dijawab oleh Aldo. "Mateni uwong a (membunuh orang kah). Pertanyaan itu dijawab oleh Clint, "Ayo sembarang kalau ada yang jelas,". Clint kembali bertanya kepada Aldo.

"Koen onok korban ta (kamu ada korban kah). Dijawablah oleh Aldo dengan perkataan. "Ayo, aku onok cewek seng deket ambek aku, Yayuk sing onok nang BBM ku (ya, saya ada teman perempuan yang dekat dengan saya, Yayuk yang ada di Blackberry Massenger ku). Dan Clint menjawab lagi, "Cekelane piro (pegangane berapa)". Kemudian dijelaskan oleh Aldo. " Nek sak ruhku dekne gajian UMR tapi dekne gowo 500 ribu trus sisane biasane dikasihne orang tuane, gelem a (kalau sepengetahuan saya dia (Yayuk) menerima gaji UMR tetapi ia (Yayuk) membawa Rp. 500.000,- dan sisanya biasanya diberikan kepada orang tuanya, mau kah), selanjutnya Clint menjawa, "yowes nek misale jelas yo ayo (ya sudah kalau jelas ayo)".

Setelah direncanakan, selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, Clint bersama dengan Aldo pergi ke Warkop mbah tiga dengan maksud menunggu Yayuk, sekira pukul 22.00 WIB. Aldo  mengirim pesan kepada Yayuk supaya langsung ke kos Bungurasih. Sekira pukul 22.30 WIB, Yayuk datang di kos terdakwa Aldo Bungurasih dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol :W.4302.ZM.

Kemudian CLint bersama-sama dengan Aldo dan Yayuk keluar dengan mengendarai sepeda motor milik Yayuk menuju pasar maling Wonokromo dengan maksud membeli sapu tangan, tetapi tidak ada, dan pada saat itu juga Clint  menyampaikan kepada Yayuk bahwa Aldo mau menyatakan cinta kepada Yayuk, kemudian melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan cara berboncengaan bertiga.

Sesampainya dibawah jembatan Tol, Jalan Gunungsari Surabaya Clint berhenti masuk area sepi dibawah jembatan dan memarkir sepeda motor didekat pohon, selanjutnya Clint mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya menusuk Yayuk kearah leher, karena Yayuk menjerit, selanjutnya Aldo membungkam mulutnya, setelah Yayuk sudah tidak bergerak, Clint dan Aldo mengambil tas milik Yayuk, selanjutnya kedua terdakwa mendorong tubuh korban kearah sungai Kalimas. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar