Sabtu, 08 Juli 2017
Home »
» Gaji Kecil, Bapak 3 Anak Bobol Rumah Majikan
Gaji Kecil, Bapak 3 Anak Bobol Rumah Majikan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pembobolan rumah kembali terjadi. Kali ini, sebuah rumah di Perumahan IKIP Gununganyar Indah, Surabaya yang menjadi sasaran pencuri. Akibatnya, sang pemilik rumah, Ritonga harus kehilangan beberapa barang berharga dan uang saat dirinya meninggalkan rumah.
Namun, aksi sang pelaku ternyata dapat diketahui. Itu setelah Herry Prationo, seorang Ketua RT sekaligus ketua keamanan di Perumahan IKIP Gunungayar mendapatkan laporan dari Sriatin, pembantu di rumah korban.
Herry kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rungkut. Polisi lantas merespon dengan cepat. Tak butuh waktu lama, sang pelaku pun dapat diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut kemarin malam (6/7).
Berdasar data yang diperoleh dari pihak kepolisian, pelaku diketahui bernama Agustinus Dwijo Widodo, warga asal Gununganyar Lor Kecamatan Gununganyar Surabaya. Pria berusia 45 tahun itu merupakan seorang penjaga di rumah milik korban.
Kanitreskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Karim menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Kamis pagi (6/7). Ceritanya, saat itu Sriatin datang dari kampung halaman di Mojoagung, Jombang. Sampai di rumah majikannya, dia melihat rumah tempat bekerjanya acak-acakan.
Pintu kamar dan lemari juga sudah dalam keadaan terbuka. Namun, pintu rumah masih dalam keadaan tertutup. Hanya plavon kamar yang rusak dan jebol.
"Dari situlah, ibu Sriatin melaporkan ke RT setempat dan diteruskan laporannya ke kami (Polsek Rungkut)," jelas Karim, Jumat (7/7).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui rumah korban saat ditinggalkan oleh Sriatin dijaga oleh Agustinus. Pelaku mencuri uang dan bebebara barang berharga milik korban.
"Pelaku ini nekat mengacak-acak dan mencuri di rumah majikannya dengan alasan gajinya selama bekerja itu sedikit dan tidak mencukupi untuk keperluannya sehari-hari," beber mantan Kanitreskrim Polsek Simokerto itu.
Sementara tersangka Agustinus mengaku aksinya sudah direncanakan selama lima bulan sebelumnya.
"Saya melakukannya sendiri. Saat itu rumah majikan saya lagi ditinggal dan pembantunya juga pulang. Pas sepi, langsung saya curi," ucapnya.
Atas perbuatannya, bapak tiga anak itu bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar