Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
▼
Minggu, 30 Juli 2017
Imigrasi Tunggu Penyerahan 93 WNA China Penipu Lintas Negara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi RI, siap menerima pelimpahan 93 warga negara asing (WNA) tersangka dugaan penipuan online (cyber fraud) yang digerebek tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri di empat rumah mewah komplek Perumahan Graha Famili Blok. N1, Sabtu (29/7) sore. Puluhan WNA asal China dan Taiwan itu, baru diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo pada Minggu (30/7) sekitar pukul 12.00.
“Kita siap menerima penyerahan dari cyber fraud dari Mabes Polri, untuk segera kita tindaklanjuti. Kapanpun kami siap untuk melakukan proses tindakan administrative, pendeportasian dan sebagainya,” tegas Zaeroji, S.Sos, MH, Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi ditemui sela-sela kegiatan di Surabaya, Minggu (30/7).
Lanjut Zaeroji, setiap kali Mabes Polri memiliki kegiatan yang meyangkut keberadaan orang asing di Indonesia, kepolisian selalu melibatkan imigrasi lantaran sudah menyangkut perbedaan negara.
“Selama ini, kita juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti setiap terjadi penangkapan seperti kemarin, di Surabaya, Bali, Batam dan Jakarta. Biasanya, mereka menyalahi izin tinggal. Dan polisi tidak bisa projustitia.Karena delik penangkapan ada di sana (RRC dan Taiwan,red), ” sambung mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kusus Surabaya ini.
Mendapati keberadan para WNA yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Zaeroji menolak jika dikatakan kecolongan. Sebab, ketika orang asing ini sudah berada di dalam (Indonesia,red), pengawasan dilakukan bersama-sama bukan saja imigrasi. Bahkan ketika orang asing masuk bandara selalu ada petugas C.I.Q. (Custom, Immigration,Quarantine) yang memiliki fungsi masing-masing.
“Yang namanya pengawasan mutlak ada di imigarsi ketika orang asing ini berada di tempat pemeriksaan imigrasi atau TPI, baik mereka ini akan masuk atau ingin keluar dari Indonesia. Seperti di bandara atau dermaga, disitu sudah pasti ada petugas kita, juga ada custom dan petugas karantina. Itu masih di bandara. Nah, ketika sudah di dalam, pengawasan fungsi masing-masing. Misal orang asing ini melakukan kejahatan, bukan lagi imigrasi, tapi kepolisian. Sebab, yang orang asing lakukan ini, kategori kejahatan umum bukan kejahatan keimigrasian. Karena ketika mereka masuk, kita sudah saring, paspor benar, visa benar,” sahut mantan Atase Imigrasi di Kedutaan Arab Saudi dan Singapura ini.
Menindaklanjuti penggerebekan di rumah elit Graha Famili, imigrasi tidak memiliki kemapuan untuk melacak dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang asing ini. Masalah ini menurutnya, bukan saja tugas imigrasi, tapi juga semua pihak untuk mengamankan negara ini dari serbuan orang asing.
“Kita tidak mungkin bisa melacak kegiatan di dalam rumah dengan pagar tinggi. Tidak ada kemampuan untuk itu. Kemarin itu, kerjasama antara Kepolisian RI dengan Kepolisian RRC atau Taiwan, karena memang pengaduannya dari sana (RRC,red). Imigrasi yang di wilayah, tugasnya hanya membakup saja,” beber mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng ini.
Sekedar diketahui, diberlakukannya bebas visa bagi 198 negara masuk ke Indonesia, diakui sangat sulit untuk mendeteksi. Terindikasi, mereka kerap melakukan kegiatan dengan menyalahgunakan visa yang diberikan.
“Kalau pakai visa, akan lebih mudah mencarinya, siapa penjaminnya. Karena mungkin ada sponsor. Tapi kalau dia pakai bebas visa, nggak bisa. Dia datang ke bandara bawa paspor , berangkat. Kalau visa, tentunya minta ke kedutaan dan disitu akan terlihat sponsornnya,” pungkasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar