Pages - Menu

Halaman

Kamis, 20 Juli 2017

Jaksa Belum Sentuh Keterlibatan Dewan Pemberi 'Surat Sakti'

Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah menetapkan Bagus Prasetyo Wibowo dan Vicky Akbar Nista Tarafanur sebagai tersangka kasus  penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014, Namun ternyata penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya belum menyentuh dugaan keterlibatan elite politik DPRD Kota Surabaya yang diduga memberi 'surat sakti' atau rekomendasi pencairan prosposal yang diajukan tersangka dengan mengatasnanakan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi.

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi pun mengaku akan terus mengembangkan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 128 juta ini.

"Sejauh ini belum, tapi kami masih kembangkan lagi," katanya saat merilis penahanan tersangka Bagus dan Vicky di Kejari Surabaya, Kamis (20/7/2017).

Tak berhenti dikasus ini saja, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini juga mengaku akan mengungkap penyelewengan dana hibah lainnya.

"Kami sudah kantongi beberapa data penyelewengan dana hibah lainnya,"ujarnya.

Seperti diketahui, Bagus Prasetya Wibowo adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dibidang advertising.

Pada 9 September 2013, Dia mengajukan proposal ke Bappemas Pemkot Surabaya untuk pengadaan beberapa barang, diantaranya mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000.  Mesin foto copy merk  cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer i-Mac, masing-masing seharga Rp 26 juta.

Lalu, Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000.

Nah, dari dana realisasi tersebut, Bagus hanya membeli mesin digital printing merk  Gong Xen, Warga Dukuh Pakis Surabaya ini melakukan mark up dari harga yang sesungguhnya, dan terjadi selisih harga sebesar Rp 128 juta.

Nampaknya, Bagus tak bekerja sendiri, Dia dibantu oleh Vicky. Dari Vicky inilah, Bagus memperoleh mesin digital printing, dan ironisnya lagi, mesin digital printing tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam proposal.

Pada pengajuan, mesin digital printing itu harusnya memiliki 4 mata, tapi yang dibeli bagus hanya 2 mata saja. Dan konyolnya lagi, ternyata mesin seharaga ratusan juta yang dibeli dari dana hibah itu dalam kondisi rusak. (Komang)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar