Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 21 Juli 2017
Jaksa Eksekusi Manager PT Dok dan Perkapalan Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Di Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 57, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menujukan prestasi dalam memburu dan menangkap dua terpidana kasus korupsi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Tahun 2008
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil membekuk Abdul Rahman, Mantan Manager PT Dok disebuah perusahaan angkutan transportasi di Surabaya. Sedangkan Ramli, SE, staf gudang dieksekusi ditempat kerjanya di PT Dok dan Perkapalan, Tanjung Perak Surabaya.
"Keduanya kita eksekusi setelah kami menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI, red),"terang Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani saat dikonfirmasi diruang kerjanya,"Jum'at (21/7/2017).
Sebelum diekeskusi, lanjut Andi Ardhani, pihaknya telah memonitor keberadaan Abdul Rahman sejak sebulan lalu, mengingat terpidana 5 tahun penjara ini sudah tidak lagi bekerja di PT Dok.
"Kita pantau selama sebulan, lalu tadi pagi baru kita eksekusi,"sambungnya.
Sedangkan satu terpidana lainnya dalam kasus ini belum dieksekusi, lantaran sering berpindah-pindah tempat. Dia adalah Direktur CV Puspita Intan Mandiri (PIM), Yani Uti Puspita.
"Kami masih terus mencari keberadaanya,"ujar Andi Ardhani.
Dari pantauan, Abdul Rahman dan Ramli dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Keduanya baru dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 10.45 WIB dengan dikawal dua orang jaksa eskesutor, yakni Saiful dan Ginanjar dengan dikawal petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Untuk diketahui, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terpidana Abdul Rahman divonis 3 tahun penjara. Tak puas dengan vonis itu, Abdul Rahman dan jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Namun, Hakim PT menjatuhkan vonis yang sama. Jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi. Nah, pada kasasi inilah, hukuman Abdul Rahman diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Sedangkan vonis untuk terpidana Ramli tetap bertahan, Dia tetap dihukum 1 tahun penjara oleh Hakim MA.
Kasus korupsi PT DPS tersebut terungkap setelah pihak kejaksaan menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan hingga penyelidikan pada akhir Desember 2009 lalu. Ternyata, dalam penyelidikan kasus penyimpangan tersebut ditemukan, bahwa penyimpangan dilakukan dalam kurun waktu sejak Juni 2008-Juli 2009.
Kejanggalan ditemukan karena ada selisih antara barang plat yang dikeluarkan untuk pengerjaan pengamplasan atau sandblasting bersama rekanan CV. PIM (Puspita Intan Mandiri) dengan laporannya terjadi selisih jauh. Ditemukan bukti pula, bahwa pengeluaran barang tersebut tanpa seizin atasan Abdul Rahman. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar