Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 25 Juli 2017

Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Henry J Gunawan P21


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai tersangka memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyatakan berkas perkara Bos PT Gala Bumi Perkasa ini telah sempurna atau P21.

Pernyataan itu disampaikan Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (25/7/2017).

"Selasa, tanggal 19 kemarin berkas perkaranya HJG sudah kita nyatakan P21,"terang Didik Farkhan.

Dengan demikian, lanjut Didik, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkasa perkara maupun tersangka Henry J Gunawan dari penyidik Polrestabes Surabaya.

"Kami belum tau kapan pelimpahan tahap II dilakukan,"sambung Jaksa kelahiran Bojonegoro ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Henry J Gunawan resmi menyandang status tersangka kasus penipuan dan penggelapan setelah Kejari Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Di dalam SPDP tersebut tertulis nama Henry sebagai tersangka kasus penipaun dan penggelapan atas laporan seorang notaris bernama Caroline.

Kasus yang menjerat Henry ini berawal saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban yang seharusnya menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) ternyata tidak terwujud.

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry justru mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Henry dengan harga Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar