Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Juli 2017

Jaksa Tahan Wakil Dekan III FKG Unair


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) I Ketut Suardhika, Wakil III Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (12/7/2017).

Ketut ditahan dalam perkara pencabulan. Penahanan itu dilakukan saat penyidik Polrestabes melimpahkan kasus ini ke Kejari Surabaya.

"Kita tahan selama 20 hari kedepan, selanjutnya berkas perkaranya  akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (12/7/2017).

Penahanan tersebut dilakukan jaksa untuk mempercepat proses persidangan dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Normatif aja,"sambungnya.

Untuk diketahui, I Ketut Suardhika ditahan usai menjalani pemeriksaan tahap II di Kejari Surabaya. Pelimpahan tahap II ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya, Ketut langsung digelandang petugas Kejari Surabaya menuju mobil tahanan Kejari Surabaya bersama pesakitan lainnya untuk dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Istri Ketut terlihat shock atas penahanan suaminya. Wanita berparas lencir itu terlihat sesenggukan saat suami nya dimasukkan ke mobil tahanan milik Kejari Surabaya.

Kasus pencabulan dalam bentuk oral terhadap JSB (Korban) itu dilakukan Ketut diruang sauna Celebrity Fitness Lantai V Galaxy Mall Surabaya. Korban yang tak nyaman dengan aksi Ketut akhirnya dilaporkan ke resepsionis.

Kedok dokter berwajah lembut ini pun akhirnya terbongkar, Penyidik menetapkan Ketut Suardhika sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketut pun teramcam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2009  tentang perlindungan anak. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar