Kamis, 20 Juli 2017
Kasus Pungli Staf Dinas LH Pemkab Sidoarjo Dilimpahkan Ke Jaksa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pungutan liar (Pungli) Pengurusan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
yang menjerat Dina Karandina (42), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai staf pengolah data pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo memasuki babak baru.
Pada Kamis (20/7/2017), Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Surabaya melimpahkan kasus pungli ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II kasus pungli, tersangka berinisial DK,"terang Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2017).
Dalam kasus ini, tersangka Dina tetap ditahan, seperti yang dilakukan penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.
"Perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,"sambung Didik Farkhan.
Dari informasi yang dihimpun, saat diperiksa tahap II oleh jaksa penuntut umum, tersangka Dina sempat tidak menolak menandatangai surat penahanan.
"Ada ada saja alasan tersangka, dia bilang hari nya ngak pas kalau melakukan penahanan," ucap staf bidang Pidsus yang enggan disebutkan namanya.
Untuk diketahui, Dina Karandina ditangkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya di Hotel JW Mariot pada 23 Maret 2017 lalu.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, Tim Saber Pungli menemukan uang tunai sebesar Rp 25 juta yang digunakan sebagai pelincin pengurusan ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sebuah gudang dikawasan Gresik.
Wanita yang sehari-harinya bekerja sebagai PNS ini dijerat melanggar pasal 12 huruf E UU tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, Dina juga terancam dipecat sebagai PNS di Pemkab Sidoarjo. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar