Rabu, 05 Juli 2017
KPK Periksa Istri Gubernur Bengkulu Sebagai Saksi
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kembali Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lily Martiani Maddari. Istri mantan Gubernur Bengkulu itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rico Dian Sari dalam kasus dua proyek peningkatan jalan di Bengkulu.
"Yang bersangkutan (Lily Martiani Maddari) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RDS (Rico Dian Sari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Pemeriksaan terhadap Lily diduga untuk mendalami kedekatannya dengan Rico yang merupakan Bendahara DPP Partai Golkar Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengungkap kongkalikong keduanya terkait proyek-proyek di Bengkulu.
"Gubernur melalui istrinya meminta agar fee (proyek) itu nanti diserahkan oleh pengusaha-pengusaha ke Rico. Dari Rico baru diserahkan ke istri Gubernur," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2017.
Rico sendiri berperan sebagai perantara suap dari tersangka Jhoni Wijaya, selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) yang diberikan kepada Gubernur dan sang istri. Pemberian uang tersebut lantaran PT SMS sudah dimenangkan dalam tender dua proyek tersebut.
Ridwan Mukti yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu bersama istrinya Lily Martiani Maddari dan dua orang pengusaha, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dua proyek peningkatan jalan di Bengkulu.
Ridwan dan Lily diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Jhoni selaku Direktur PT SMS melalui Rico. Rp 1 miliar tersebut bagian dari fee awal sebesar Rp 4,7 miliar lantaran PT SMS dimenangkan untuk menggarap dua proyek senilai Rp 53 miliar.
Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Ridwan, Lily, dan Rico disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Johni sebagai pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar