Rabu, 19 Juli 2017
Rabu, Juli 19, 2017
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia, Rabu (19/7/2017).
Yudi yang berstatus tersangka kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebelumnya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Februari 2017.
Yudi saat ini resmi menjadi tahanan KPK. Setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Yudi terlihat keluar dari gedung KPK memakai baju rompi oranye khas tahanan KPK.
Kepada awak media, dia mengaku senang kasusnya akan segera diadili.
"Saya senang untuk segera diadili," kata Yudi, sembari berjalan menuju mobil tahanan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Yudi mengatakan, dirinya menjadi korban pencatutan nama dalam kasus ini. Mengenai siapa yang mencatut dirinya, Yudi meminta untuk melihat nanti dipersidangan.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ujar Yudi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi akan ditahan di rutan cabang KPK.
"YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri.
Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Yudi telah berulang kali diperiksa dalam penyidikan di Gedung KPK dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Yudi selalu membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)
Related Posts:
KPK Panggil Direktur PT WKE Terkait Kasus SPAM PUPR KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Dwi Priyanto Siswoyudo, Jumat (22/2/2019). Ia rencananya diperiksa sebagai saks… Read More
Ratusan Koordinator Relawan FKKS Doakan Adies Kadir KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota DPR RI asal Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, meminta relawannya yang tergabung pada Forum Komunikasi Karya Surabaya (FKKS) mengajak masyarakat selalu bergandengan tangan menjaga pe… Read More
Bupati Bekasi dan 4 Pejabat Didakwa Terima Duit Rp 16 Miliar dan 270.000 Dollar Singapura KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi didakwa menerima suap Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,8 miliar). Suap tersebut diberik… Read More
Suap Anggota DPRD, Tiga Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tiga pejabat Sinarmas dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya yakni,… Read More
Darah Politik Ahmad Dhani Tidak Mengalir ke Al Ghazali KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Kasus pidana Ahmad Dhani yang kental dengan nuansa politik membuat putra sulungnya, Al Ghazali tak mau teralir darah politik yang dimiliki ayahnya. Kali ini, Ia mengaku netral dan tidak akan… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar