Rabu, 19 Juli 2017
Rabu, Juli 19, 2017
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia, Rabu (19/7/2017).
Yudi yang berstatus tersangka kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebelumnya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Februari 2017.
Yudi saat ini resmi menjadi tahanan KPK. Setelah menjalani pemeriksaan hari ini, Yudi terlihat keluar dari gedung KPK memakai baju rompi oranye khas tahanan KPK.
Kepada awak media, dia mengaku senang kasusnya akan segera diadili.
"Saya senang untuk segera diadili," kata Yudi, sembari berjalan menuju mobil tahanan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Yudi mengatakan, dirinya menjadi korban pencatutan nama dalam kasus ini. Mengenai siapa yang mencatut dirinya, Yudi meminta untuk melihat nanti dipersidangan.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ujar Yudi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi akan ditahan di rutan cabang KPK.
"YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri.
Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Yudi telah berulang kali diperiksa dalam penyidikan di Gedung KPK dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Yudi selalu membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)
Related Posts:
Eks KSAD Dudung Respons Megawati yang Singgung TNI-Polri: Harusnya BIN Juga DongJakarta - KABARPROGRESIF.COM Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman merespons soal pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait TNI-Polri dan ASN. Ia menilai pernyataan Megawati … Read More
TKN Nyatakan Putusan DKPP Tak Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Tidak SahJakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait pener… Read More
Menko Perekonomian Airlangga Bagikan Pupuk Murah ke Petani di BekasiBekasi - KABARPROGRESIF.COM Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama PT Pupuk Indonesia (Persero), Minggu (4/2) memberikan pupuk non subsidi dengan harga murah kepada petani di Bekasi. Program i… Read More
Putusan DKPP Minta KPU Tindaklanjuti Putusan MK No 90 Sudah Sesuai KonstitusiJakarta - KABARPROGRESIF.COM Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan… Read More
Dukung Kemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Forum Silaturahim Gus dan Kyai Jatim Sowan ke Ponpes Majelis At Taqiyah PonorogoPonorogo - KABARPROGRESIF.COM Forum Silaturahim Gus dan Kyai Jatim terus melakukan pengutan dukungan ke pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden nomer urut 3 Ganjar-Mahfud.Kali ini, penguatan dukungan untuk memenan… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar