Pages - Menu

Halaman

Kamis, 20 Juli 2017

La Nyalla Bebas, MA Tolak Kasasi Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas La Nyalla Machmud Mattalitti oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.

Soemarso, salah seorang tim penasehat hukum La Nyalla mengatakan, penolakan kasasi jaksa itu diketahui dari website MA tertanggal 18 Juli 2017.

"Semalam kita cek di website MA, teryata kasasi jaksa di tolak," terang Soemarsono saat menggelar jumpa pers di kantor Kadin Jatim, Kamis (20/7/2017).

Dengan ditolaknya kasasi jaksa, lanjut Soemarso, pihaknya meminta agar Kejati Jatim menghormati putusan MA, diantaranya merehabilitasi nama baik dan harkat martabat La Nyalla Machmud Mattalitti.

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga diminta untuk membuka tiga rekening bank milik La Nyalla, yakni Rekening Bank Mandiri, City Bank dan BCA.

"Sebenarnya sudah ada dalam putusan bebas Hakim PN Jakarta Pusat, tapi jaksa tidak mau membuka blokir karena lakukan kasasi dan sekarang kasasinya ditolak, sudah sepatutnya dan harus dilakukan Kejati Jatim untuk membuka blokir tiga rekening itu,"sambung Soemarso.

Diterangkan Soemarso, atas ditolaknya kasasi jaksa, maka  perkara pidana 765/K Pid.sus /2017 sudah tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum.

"Yang ditolak itu materi pokok perkaranya, sehingga jaksa tidak punya lagi kesempatan melakukan upaya hukum," pungkasnya. (Komang)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar