Pages - Menu

Halaman

Kamis, 20 Juli 2017

Penelantaran Anak Pati Asuhan Berakhir Damai


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penelantaran anak panti asuhan Darul Musthofa yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola akhirnya selesai dengan damai, setelah Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Surabaya mempertemukan kedua belah pihak.

Seperti pemberitaan sebelumnya, 2 siswi bersaudara yang selama 5 tahun tinggal di Panti Asuhan Darrul Mushthofa, jalan Gogor V/29 Jajartunggal, Wiyung, tidak boleh pulang untuk diasuh oleh orang tuanya lagi.

Pengelola Panti Asuhan Darul Musthofa, Lasni Mulyani Rahayu mengancam akan memeja hijaukan orang tua kedua siswi,Nunuk(43) dengan tuntutan ganti rugi uang sebesar Rp. 1 milliar.

Nunuk yang hidup single parent karena suaminya meninggal, menitipkan ke-2 putrinya yaitu : Citra Putri Aryono(13), siswi kelas 7 SMP Siti Aminah Gunungsari dan adiknya Gita Ramadan Putri Aryono(12), siswi kelas 6 SD di MI Baiturrahman Kedurus Surabaya, karena sudah tak mampu lagi membiayainya.

Sekarang, Nunuk bermaksud mengambil kembali kedua putrinya untuk diasuh sendiri dengan alasan kebersihan dan perhatian pengelola panti terhadap anak asuhnya dinilai sangat kurang. Niat Nunuk ini, berawal dari ditemukannya borok bercampur nanah yang memenuhi kepala salah satu putrinya, Gita Ramadan.

Dalam mediasi yang digelar oleh Dinsos, Kamis(20/7/2017) kemarin, pihak pengelola Panti Asuhan Darul Musthofa akhirnya bersedia melepas kedua anak asuhnya kembali ke orangtuanya, tanpa tuntutan apapun.

“Hasil dari mediasi ini, pihak panti sudah bersedia melepas Citra dan Gita kembali ke orangtuanya tanpa tuntutan apapun,” ujar Kepala Dinsos kota Surabaya, Supomo.

Ia menjelaskan, pihak panti berjanji akan menyerahkan raport sekolah kedua siswi tersebut kepada orang tuanya, Jumat(21/7/2017) hari ini. Rencananya Citra dan Gita akan melanjutkan sekolah disekitar rumah orangtuanya, Bambe Griyorejo Gresik.

“Permasalahan ini dianggap sudah selesai. Dalam mediasi itu, pengelola panti Darul Musthofa, Lasni Mulyani Rahayu bersama suaminya yang hadir menemui korban dan Nunuk, ibu korban,” kata Supomo.

Mengenai tuntutan ganti rugi Rp. 1 milliar, lanjut Supomo, pihak pengelola panti mengelaknya dan menganggap itu hanya kesalahpahaman saja.

“Katanya tidak ada ancaman ganti rugi. Itu hanya kesalahpahaman, karena kekuatiran pihak panti terhadap anak asuhnya yang tidak ingin Citra dan Gita tidak melanjutkan sekolah, ketika dikembalikan ke orang tuanya,” tambahnya.

Setelah permasalahan ini tuntas, pihak Dinsos kota Surabaya berencana meng-audit keuangan panti asuhan Darul Musthofa.

“Mungkin kedepan kita audit keuangannya,” pungkasnya.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar