Jumat, 14 Juli 2017
Jumat, Juli 14, 2017
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan langsung berlaku setelah ditandangani Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) lalu.
Perppu ini mengubah sejumlah isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Dengan Perppu, maka pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila melalui mekanisme pengadilan.
Pemerintah pun diminta segera memanfaatkan momentum berlakunya Perppu ini dengan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau ormas lainnya yang dianggap anti-Pancasila
"Karena langsung berlaku, pemerintah melalui Mendagri atau Menkumham bisa langsung mengeluarkan produk hukum untuk membubarkan HTI atau ormas lainnya," kata peneliti senior Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Bonar mengatakan, Perppu ini nantinya memang bisa saja ditolak dan dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, Bonar beranggapan, pemerintah tidak perlu menunggu proses yang berlangsung di Senayan.
Sebab, apabila nantinya DPR menolak Perppu, maka keputusan yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk membubarkan sebuah ormas tidak akan ikut batal.
Lagipula, Bonar menilai, akan sangat lama jika pemerintah harus menunggu proses di DPR.
"Sementara, Perppu ini kan dikeluarkan karena ada kegentingan yang memaksa. Jadi harus segera dieksekusi," ucap Bonar.
Namun, Bonar mengingatkan juga bahwa bisa jadi ada proses di Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra sudah mengungkapkan niat akan mengajukan uji materi Perppu tersebut.
Berbeda dengan proses di DPR, Bonar menilai, pembubaran sebuah ormas menggunakan ketentuan Perppu akan batal apabila perppu tersebut dibatalkan oleh MK.
"Kalau di MK bisa berpengaruh," ujarnya.
HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Yusril mengatakan, langkah yang ditempuh HTI akan diikuti oleh beberapa ormas lain.
Ormas-ormas yang akan menggugat berpandangan bahwa perppu ini merupakan kemunduran demokrasi.
HTI berkali-kali membantah anggapan pemerintah bahwa pihaknya anti-Pancasila. (rio)
Related Posts:
Tampik Tudingan Hasto, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Minta Jabatan Tiga PeriodeSolo - KABARPROGRESIF.COM Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan tidak pernah meminta perpenjangan tiga periode pemerintahan pada partai politik manapun. Ia menyebut framing tersebut jahat."Ya, ini saya ula… Read More
Presiden Prabowo Sebut Koruptor Tak Suka PemerintahannyaJakarta - KABARPROGRESIF.COM Presiden Prabowo Subianto menilai para koruptor tidak suka dengan pemerintahan saat ini. Sebab, ia telah menegaskan ingin membersihkan pratik-praktik rasuah."Si koruptor itu, si maling-maling… Read More
Bantah Maafkan Koruptor, Prabowo: Hanya Beri Ruang untuk BertaubatJakarta - KABARPROGRESIF.COM Presiden Prabowo Subianto meluruskan pernyataanya yang ingin memaafkan koruptor. Kepala Negara menegaskan dirinya hanya memberikan kesempatan para koruptor untuk bertaubat."Saya mau sadarkan … Read More
Istana Persilahkan Hasto Bongkar Kasus Korupsi Petinggi NegaraJakarta - KABARPROGRESIF.COM Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespon pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang siap membongkar dugaan korupsi dari petinggi negara. … Read More
AHY Pastikan Pertemuan Tertutup di Rumah Prabowo Bahas PolitikJakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut pertemuan di kediaman Presiden Prabowo Subianto membahas mengenai politik. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut persoalan p… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar