Jumat, 14 Juli 2017
Jumat, Juli 14, 2017
progresifonline
Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan langsung berlaku setelah ditandangani Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) lalu.
Perppu ini mengubah sejumlah isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Dengan Perppu, maka pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila melalui mekanisme pengadilan.
Pemerintah pun diminta segera memanfaatkan momentum berlakunya Perppu ini dengan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau ormas lainnya yang dianggap anti-Pancasila
"Karena langsung berlaku, pemerintah melalui Mendagri atau Menkumham bisa langsung mengeluarkan produk hukum untuk membubarkan HTI atau ormas lainnya," kata peneliti senior Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Bonar mengatakan, Perppu ini nantinya memang bisa saja ditolak dan dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, Bonar beranggapan, pemerintah tidak perlu menunggu proses yang berlangsung di Senayan.
Sebab, apabila nantinya DPR menolak Perppu, maka keputusan yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk membubarkan sebuah ormas tidak akan ikut batal.
Lagipula, Bonar menilai, akan sangat lama jika pemerintah harus menunggu proses di DPR.
"Sementara, Perppu ini kan dikeluarkan karena ada kegentingan yang memaksa. Jadi harus segera dieksekusi," ucap Bonar.
Namun, Bonar mengingatkan juga bahwa bisa jadi ada proses di Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra sudah mengungkapkan niat akan mengajukan uji materi Perppu tersebut.
Berbeda dengan proses di DPR, Bonar menilai, pembubaran sebuah ormas menggunakan ketentuan Perppu akan batal apabila perppu tersebut dibatalkan oleh MK.
"Kalau di MK bisa berpengaruh," ujarnya.
HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Yusril mengatakan, langkah yang ditempuh HTI akan diikuti oleh beberapa ormas lain.
Ormas-ormas yang akan menggugat berpandangan bahwa perppu ini merupakan kemunduran demokrasi.
HTI berkali-kali membantah anggapan pemerintah bahwa pihaknya anti-Pancasila. (rio)
Related Posts:
KPK Sebut Suap DPRD Kalteng agar Tak Ada Rapat Pencemaran Lingkungan KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan. Mereka diduga menerima uang Rp 240 juta dari… Read More
4 Anggota DPRD Kalimantan Tengah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limba… Read More
KPK dan Komisi Antikorupsi Malaysia Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) memperbarui nota kesepahaman untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi di kedua negara. Ketua KPK Agus… Read More
Jadi Tersangka, Taufik Kurniawan Mundur dari Tim Prabowo-Sandi KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sudah mundur dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Eddy menyeb… Read More
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Cirebon KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara suap Bupati Cirebon. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada enam lok… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar