Rabu, 05 Juli 2017
Rabu, Juli 05, 2017
progresifonline
Hukum, Nasional
No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kinerja Polrestabes Surabaya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hak hukum pada setiap masyarakat nampaknya masih memiliki catatan buram atau raport merah.
Pelayanan buruk itu dialami oleh Drs EC Mulyanto Wijaya, AK. Warga Darmo Permai Selatan X Nomor 2 Surabaya telah melaporkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan Mardian Nasutio alias Thio Sin Tjong, dengan bukti laporan LPK/209/II/2015/SPKT/JATIM/RESTABES SURABAYA 10 Februari 2015.
Pada 19 November 2016, penyidik Polrestabes Surabaya, Bripka I Gusti Agus Sudartha, SE akhirnya resmi menetapkan Warga Krembangan Jaya tersebut sebagai tersangka kasus keterangan palsu sesuai pasal 263 KUH Pidana.
Namun, pada 21 November 2016, kasus ini dihentikan atau di SP3 oleh Kapolrestabes Surabaya, yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Imam Sumantri.
Penghentian perkara Nomor SPPP/217/IX/2016/Satrekrim ini akhirnya mendapatkan perlawanan dari Mulyanto. Dia melayangkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Permohonan pra peradilan Nomor 4/Pra.Per/2017/PN.SBY tertanggal 4 Januari 2017 itu akhirnya dikabulkan oleh Hakim Dwi Supardi, SH, MH.
Pada amar putusannya, Hakim tunggal pra peradilan tersebut meminta agar Polrestabes melanjutkan perkara Mardian Nasutio ke tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Menurut Hakim Dwi, kasus Mardian tidak bisa di SP3 karena telah menyandang status tersangka.
Kendati demikian, putusan pra peradilan itu tak dianggap oleh penyidik. Sejak lima bulan putusan praperadilan itu dibacakan, tapi kasus ini tetap saja tiarap atau jalan ditempat.
Aksi tiarap itu pun akhirnya disikapi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan menegur Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian melalui Surat Nomor B-167 A/Kompolnas/V/2017 tertanggal 31 Mei 2017.
Dalam surat teguran itu, Kompolnas menilai telah terjadi pelayanan buruk oleh penyidik Polrestabes Surabaya dalam bentuk mengabaikan putusan pra peradilan yang memerintahkan penyidik untuk tetap melanjutkan penyidikan terhadap Mardian Nasutio, yang hingga saat ini belum ada kepastian hukum.
Atas masalah itu Kompolnas meminta agar Kapolri untuk menindak lanjuti surat teguran berupa klarifikasi.
"Ini adalah surat yang kedua dari Kompolnas yang ditujukan ke Kapolri,"ujar Mulyanto saat di Kejari Surabaya, Rabu (5/7/2017).
Mulyanto pun berharap dengan adanya pengaduan ke Kompolnas tersebut akan datang keadilan padanya.
"Saya hanya mencari keadilan, tidak lebih, karena selama ini perkara ini digantung terus oleh penyidik meski sudah ada putusan pengadilan "sambungnya.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan buntut dari kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Hairanda beberapa waktu lalu. Saat itu, Hairanda mendapat kuasa dari Mulyanto untuk menangani kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Ditengah proses hukum itu, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus penganiayaan yang menjerat Mulyanto dengan biaya sebesar Rp 165 juta. Namun setelah uang diberikan, Mulyanto justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polrestabes Surabaya.
Merasa tertipu, akhirnya Mulyanto melaporkan Hairanda ke Polrestabes Surabaya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. Bergulir ke pengadilan, Hairanda akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Kemudian hukuman Harianda berubah menjadi dua tahun penjara setelah kasusnya masuk Pengadilan Tinggi Surabaya. (Komang)
Related Posts:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selama 40 hari.Irfan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaa… Read More
Relawan Muda Tim 7 Satu Sikap 2024 Bersama Jokowi KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Relawan Muda Tim 7 menyatakan sikap, satu sikap 2024 bersama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Mereka menegaskan, akan mengawal, mendukung dan satu komando atas sikap dari Bapa… Read More
Polri: Anggota Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Totalnya Lima OrangKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Polri kembali menangkap satu orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Timur pada Jumat malam, 10 Juni 2022. Kini, total kelompo… Read More
Jumlah Tersangka Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Ruang TahananKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah kapasitas rumah tahanan (rutan) untuk menampung tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang jumlahnya terus meningkat.Melalui keterangan persnya,… Read More
Densus 88 Dikerahkan Selidiki 23 Kantor Khilafatul MusliminKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polri sedang mendalami penyelidikan puluhan kantor wilayah Khilafatul Muslimin di berbagai daerah. Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres, Polda, termasuk didukung Densus Antiteror … Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar