Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 05 Juli 2017

Satpol PP Cabul Langsung Dipecat


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah kiranya yang dialami oleh M Faruq,25,. Sebab setelah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, warga Jalan Dupak 4/19 dia juga dipecat dari tempat kerjanya yakni Satpol PP Kota Surabaya. Seperti yang diketahui sebelumnya, honorer Satpol PP ini ditangkap setelah mencabuli gadis dibawah umur yakni ME.

Kepada polisi Faruq mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti pemecataan itu, namun dia sudah  pasrah dengan apa yang dialaminya. Dia hanya menyesal dan malu dengan keluarganya. Sebab ternyata Faruq adalah pria yang sudah beristri dan memiliki satu orang anak yang berumur lima tahun. Hanya saja sudah dua bulan, dia mengaku pisah ranjang dengan istrinya.

"Istri saya pulang ke rumah orang tuanya. Kami selisih paham tentang masalah ekonomi," ungkap M Faruq, Selasa (4/7).

Dia menjelaskan perpisahan dia dengan istrinya bukanlah karena dia menjalin hubungan dengan ME. Sebab istrinya tidak tahu tentang hubungannya itu. Kemudian setelah ditinggal selama dua bulan dia mulai tidak tahan ingin berhubungan intim.

"Saat itulah saya merayu korban untuk berhubungan seks, kamipun melakukanya di sebuah hotel di kawasan Jalan Tembaan selama dua kali," terangnya.

Warga asal Gresik tersebut mengaku dia dan ME memang sama-sama suka. Hanya saja orang tua ME tidak setuju, sebab Faruq sudah beristri. Karena sudah ketahuan oleh orang tua korban tentang hubungannya, diapun sempat mengajak orang tuanya sendiri untuk datang ke rumah korban dengan alasan ingin bertanggung jawab.

"Namun keluarga korban menolak dan melaporkan kasus ini ke polisi," ungkap pria yang sudah tujuh tahun bekerja di Satpol PP tersebut. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan pihaknya sudah mendengar adanya pemecatan tersebut. Hanya saja hal itu merupakan wewenang dari instansi yang bersangkutan yakni Satpol PP.

"Kami hanya melakukan penindakan berdasarkan pelanggaran hukum yang dilakukan, tentang nasibnya dipecat atau tidak tergantung kebijakan instansi tersebut," ungkapnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar