Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 24 Juli 2017

Sewakan Tanah Negara, Kadis Perikanan Dan Kelautan Propinsi Jatim Ditetapkan Tersangka



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Ir Heru Tjahjono tersadung kasus pidana. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran telah menyewakan lahan yang merupakan milik orang lain kepada puluhan warga dikawasan jalan Tambak Asri Surabaya senilai Rp.6 juta pertahun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardiyan menjelaskan, penetapan Ir Heru Tjahtjono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikan tersangka lain, yakni Suharto alias Pak Dos,  Jaminudin Faqih dkk  yang saat ini perkaranya sudah di P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

"Saat ini perkaranya sudah tahap penyidikan,"katanya saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).

Tak hanya itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara ini juga telah dikirimkan ke Kejari Tanjung Perak. 

"SPDP nya sudah dikirim ke Kejari Tanjung Perak beberapa hari lalu,"sambungnya.

Terpisah, Heru Tjahjono belum berhasil dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Heru terkesan enggan menghindar,  meski beberapa kali dihubungi ponselnya ke nomor 0811313XXX tapi tidak diangkat meski terdengar nada sambung.

Kasus ini bermula dari laporan Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor yang mengaku tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah disewa-sewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga.

Pada 2008 lalu, lahan tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan permohonan yang diajukan Budi Hartono.

Namun, sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2012 lahan tersebut kembali menuai masalah, kendati sebelumnya telah dikosongkan oleh Pihak PN Surabay dan diberi pagar seng.

Sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) kembali menempati lahan tersebut dan mendirikan sebuah bangunan permanen dengan dasar  memiliki surat perjanjian dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Ir Heru Tjahjono.

Dalam surat perjanjian itu, Heru Tjahjono mengkalim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri diatas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

Dalam perjanjian itu, warga yang menjadi penghuni lahan itu diwajibkan membayar langsung pada bendahara penerima Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim untuk disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Jatim pada PT Bank Jatim dengan nomor rekening 0011000477. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar