KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Ir Heru Tjahjono tersadung kasus pidana. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran telah menyewakan lahan yang merupakan milik orang lain kepada puluhan warga dikawasan jalan Tambak Asri Surabaya senilai Rp.6 juta pertahun.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardiyan menjelaskan,
penetapan Ir Heru Tjahtjono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari hasil
penyidikan tersangka lain, yakni Suharto alias Pak Dos, Jaminudin Faqih dkk yang saat ini perkaranya sudah di P21 oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
"Saat ini perkaranya sudah tahap penyidikan,"katanya saat
dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).
Tak hanya itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara
ini juga telah dikirimkan ke Kejari Tanjung Perak.
"SPDP nya sudah dikirim ke Kejari
Tanjung Perak beberapa hari lalu,"sambungnya.
Terpisah, Heru Tjahjono belum berhasil dikonfirmasi terkait penetapan
dirinya sebagai tersangka. Heru terkesan enggan menghindar, meski beberapa kali dihubungi ponselnya ke
nomor 0811313XXX tapi tidak diangkat meski terdengar nada sambung.
Kasus ini bermula dari laporan Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor yang
mengaku tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah
disewa-sewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga.
Pada 2008 lalu, lahan tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya berdasarkan permohonan yang diajukan Budi Hartono.
Namun, sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2012 lahan tersebut kembali
menuai masalah, kendati sebelumnya telah dikosongkan oleh Pihak PN Surabay dan
diberi pagar seng.
Sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) kembali menempati lahan tersebut dan
mendirikan sebuah bangunan permanen dengan dasar memiliki surat perjanjian dengan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan, Ir Heru Tjahjono.
Dalam surat perjanjian itu, Heru Tjahjono mengkalim jika sertifikat SHM
Nomor 47 itu berdiri diatas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi
Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
Dalam perjanjian itu, warga yang menjadi penghuni lahan itu diwajibkan
membayar langsung pada bendahara penerima Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi
Jatim untuk disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Jatim pada PT Bank Jatim
dengan nomor rekening 0011000477. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar