Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 18 Juli 2017

Surat Penetapan Tersangka ke Setya Novanto Bakal Dilayangkan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua DPR Setya Novanto mengaku belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Untuk itu, hari ini Setya Novanto mengirim surat kepada Pimpinan KPK agar segera mengirimkan surat penetapan tersangka dirinya. KPK sendiri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ketua DPP Golkar itu.

"KPK sudah menerima surat dari SN (Setya Novanto) siang ini. Selanjutnya, tentu kita pelajari suratnya. Seperti halnya kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Febri pun memastikan, KPK akan mengirimkan surat penetapan tersangka terhadap Novanto dalam minggu ini.

"Dalam minggu ini akan kita kirim (surat penetapan tersangka Setya Novanto)," ujar dia.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat kasus korupsi e-KTP.

"KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Agus menjelaskan, Setya Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.

"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," tuturnya.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar