Sabtu, 08 Juli 2017
Teguran Kapolri Kepada Kapolda Jabar Dianggap Cukup Fatal
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kapolri Jendral Tito Karnavian mengaku telah menegur Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan usai kegaduhan dalam seleksi penerimaan Akpol.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, kalau Kapolri sudah menegur jenderal artinya suatu hal yang mengerikan.
"Perwira tinggi (Pati) kalau ditegur Kapolri, itu dihukum itu, ngeri," kata Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegur Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan. Hal ini bermula, dari aksi protes orangtua yang merasa anaknya didiskriminasi. "Sudah saya tegur (Kapolda Jabar)," kata Tito.
Teguran itu mengacu dalam aturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, nilai teguran oleh Kapolri terhadap para Perwira Tinggi memang menjadi kramat.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1, di dalam aturan tersebut tertulis, tindakan pelanggaran disiplin bisa diberikan dalam bentuk teguran lisan. Kendati demikian, teguran lisan tidak berarti untuk menghapus hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur di dalam Pasal 9 aturan tersebut.
Adapun bentuk hukuman di dalam Pasal 9 itu sendiri yaitu sebuah teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Sebagai informasi, Tito memberikan teguran terhadap Anton berawal adanya aturan Kapolda Jawa Barat nomor Kep/702/VI/2017 tentang kuota Putra daerah dan Non Putra Daerah.
Ironisnya, aturan tersebut tanpa adanya persetujuan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dan aturan tersebut dibuat demi untuk mengakomodir putra daerah lulus seleksi taruna Akademi Kepolisian di Polda Jawa Barat. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar