Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 24 Juli 2017

Ternyata Kadis Perikanan Dan Kelautan Belum Ditetapkan Tersangka


KABARPROGEESIF.COM : (Surabaya) Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardiyan mengkarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim, Ir Heru Tjahjono sebagai tersangka kasus tanah, sebagaiman dilansir pada berita sebelumnya.

Menurut Ardiyan, SPDP yang dikirimkan ke Kejari Tanjung Perak hanya sebatas penyidikan.

"Saya tidak pernah bilang sudah penetapan tersangka, tapi SPDP penyidikan dan itu pengembangan dari penyidikan tersangka lain yang sudah di P21 oleh Kejari Tanjung Perak,"terang Ardiyan melalui selulernya, Senin (24/7/2017).

Sementara itu, Ir Heru Tjahjono enggan berkomentar, Dia meminta agar segala bentuk karifikasi terkait perkaranya supaya dikomunikasikan dengan Biro Hukum Pemprov Jatim.

"Maaf langsung ke biro hukum, terima kasih,"jawab Heru Tjahjono melalui pesan singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula dari laporan Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor yang mengaku tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah disewa-sewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga.

Pada 2008 lalu, lahan tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan permohonan yang diajukan Budi Hartono.

Namun, sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2012 lahan tersebut kembali menuai masalah, kendati sebelumnya telah dikosongkan oleh Pihak PN Surabay dan diberi pagar seng.

Sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) kembali menempati lahan tersebut dan mendirikan sebuah bangunan permanen dengan dasar  memiliki surat perjanjian dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Ir Heru Tjahjono.

Dalam surat perjanjian itu, Heru Tjahjono mengkalim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri diatas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

Dalam perjanjian itu, warga yang menjadi penghuni lahan itu diwajibkan membayar langsung pada bendahara penerima Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim untuk disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Jatim pada PT Bank Jatim dengan nomor rekening 0011000477. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar