Kamis, 13 Juli 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya peninjuan kembali (PK) atas vonis mati akhirnya dilakukan Aries Setyawan, terpidana mati kasus pembunuhan.

Muhammad Sholeh kuasa hukum terpidana Aris menyatakan pihaknya mendatangi PN Surabaya karena mengejar hak yang belum didapat oleh Aris selama ini yakni Peninjauan Kembali (PK).

" Kita ajukan PK karena selama ini hal itu belum dilakukan oleh terpidana," ujar Sholeh saat di PN Surabaya, Kamis (13/7/2017).

Aris adalah terpidana mati karena kasus pembunuhan sadis yang dilakukan terhadap korbannya. Ada tiga korban meninggal dunia akibat perbuatan Aris yakni Indriani Wono, Ling-Ling atau Jesy Angelina dan Chong Lie Cheng. Ketiganya dihabisi Aris dengan menggunakan martil yang dipukulkan ke kepala para korban.

Pria kelahiran 49 tahun silam itu seyogyanya akan menjalani eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena perbuatan keji yang dilakukan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive