Selasa, 18 Juli 2017
Tiga Pilar Kec. Koja Lakukan Penertiban Bangunan Tanpa IMB
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tiga Pilar Kec. Koja melaksanakan pengamanan pembongkaran bangunan tidak sesuai IMB, di jalan sakura No. 26 RT 08 RW 06 Kel. Rawabdak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara, Senin (17/07/2017).
Pembongkaran bangunan milik sdr. Jamal, di lakukan oleh sudin Tata kota Walikotamadya Jakarta Utara pimpinan Didin Samsudin dengan kuat personil, dinas tata kota 5 orang, TNI 5 orang, Polri 5 orang, kuli bongkar 10 orang.
Lima personil Koramil 01/Koja pimpinan Pelda Tarmedi diantaranya Serka Satmoko, Sertu Wariadi, Serda Rohmani dan Koptu Aminullah bersama Kepolisian membantu pihak pemerintah melaksanakam penertiban bangun yang tidak sesuai dengan Perijinan.
Adapun pemilik bangunan ialah Ibu Ifone yang bekerja sebagai Karyawan PT. Pertamina di lakukan karena IMB 2 lantai di bangun 3 lantai.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dibantu dengan TNI dan Polri agar pelaksanaan pembongkaran bangunan berjalan dengan aman dan kondusif. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar