Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Kamis, 20 Juli 2017
Wakil Walikota Surabaya Anggap Gugatan Walikota Blitar di MK Salah Sasaran
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kota Surabaya sempat digegerkan soal keluarnya surat keputusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PPU-XIV/2016 dalam sub item pengelolaan pendidikan SMA/SMK yang beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi, dan merupakan jawaban dari gugatan uji materi UU 23/2014, yang diajukan Walikota Blitar Samanhudi.
Pasalnya, surat keputusan MK ini berisi tentang penolakan upaya Judicial Review yang dilakukan oleh Walikota Blitar Samanhudi Anwar.
Mengacu kepada putusan MK ini, maka pengelolaan SMA/SMK tetap ditangani oleh Provinsi sesuai dengan UU yang berlaku. Arti dalam putusan MK tersebut, pendidikan masuk dalam urusan pemerintah yang wajib dipenuhi karena terkait dengan pendidikan dasar.
Ternyata keputusan MK ini sudah diperkirakan oleh Whisnu Sakti Buana Wali Kota Surabaya, yang mengaku jika dirinya telah mengingatkan sebelumnya kepada Walikota Blitar Samanhudi Anwar yang tidak lain adalah kawan baiknya se-partai (PDIP-red), agar gugatannya dilakukan oleh warga saja.
“Sebenarnya dari awal sudah pernah kami sampaikan ke Pemkot Blitar, agar yang menggugat adalah warga, bukan pemkot,” tuturnya kepada Suarapubliknews.net. Rabu (20/7/2017)
Menurut WS-sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, kalau yang melakukan gugatan adalah Pemkot Blitar, maka bisa dikatakan ‘Pemerintah menggugat Pemerintah’.
“Jadi tidak jelas siapa yang dirugikan,” tandasnya.
Ketua DPC PDIP Kta Surabaya ini menjelaskan, bahwa esensi (inti-red) gugatan akan sangat berbeda jika yang melakukan gugatan adalah warga yang memang terdampak langsung akibat UU no 23.
“Sehingga akan terlihat jelas kerugian yang diterima warga karena mereka harus membayar untuk bisa melanjutkan sekolah. Dan akan semakin banyak siswa keluarga miskin yang terancam putus sekolah,” jelasnya.
Oleh karenanya, terkait gugatan gugatan uji materi UU 23/2014 yang dilakukan oleh 4 warga Kota Surabaya, Whisnu berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkannya. Untuk Blitar, disarankan agar melakukan gugatan ulang.
“Untuk itu kami berharap putusan untuk Kota Surabaya bisa dikabulkan, kalau melihat pertimbangan yang disampaikan dalam putusan MK kemarin, kami yakin MK akan mengabulkan gugatan Warga Surabaya,” pungkasnya, (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar