Selasa, 15 Agustus 2017
Aneh, Dirugikan Malah Dituduh Lakukan Penipuan dan Penggelapan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Direktur PT Soerya Persada Sakti (SPD), Law Chandra Gunawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sejumlah saksi dihadirkan pada persidangan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Darwis. Mereka adalah Idris Chandra (pelapor) dan Kasmin, keduanya diperiksan keterangannya secara terpisah.
Dalam persidangan itu, terkuak sejumlah kejanggalan. Azis Wijaya yang seharusnya bertanggung jawab langsung dalam permasalahan kerjasama dengan Chandra Gunawan maupun Idris Chandra, malah samasekali tak disentuh. Menjawab pertanyaan Majelis, JPU Darwis menyatakan bahwa Azis DPO.
Kejanggalan lainnya, Idris mengaku diperkenalkan kepada Chandra Gunawan oleh Azis Wijaya dan tergiur untuk berinvestasi setelah dipertunjukkan Certificate Report of Sampling And Analisys yang dikeluarkan oleh Sucofindo kepada PT. Jaya Abadi Lestari Steel pada 27 Desember 2013.
Sedangkan dalam dakwaan JPU, Idris Chandra telah mentransfer jauh sebelum adanya Certificate 27 Desember 2013 itu, yaitu sejak 2 September 2013 sampai 16 Desember 2013 bertahap 10 kali sejumlah total Rp. 6.950.000.000.-.
Dalam keterangan selanjutnya, Idris mengaku dijanjikan oleh Chandra Gunawan, keuntungan 20 persen dalam waktu 2 bulan. Faktanya sudah jauh lebih dari 2 bulan, Idris masih tetap mentransfer terus, sampai 10 Maret 2014.
Sementara, Saksi Kasmin, dalam keterangannya mengaku sangat dekat dengan Idris Chandra dan Idris Chandra selalu menceritakan kepadanya setiap kali mentransfer ke Chandra Gunawan.
Namun waktu dirinya akan mentransfer ke Chandra Gunawan pada bulan Juli 2016 sejumlah Rp.30.000.000.- dan Rp. 160.000.000.-, Kasmin mengaku sama sekali tidak tanya atau diberi tahu oleh Idris Chandra bahwa Chandra Gunawan tidak pernah menepati janji atau menipu. Lebih aneh lagi dalam bukti transfernya, diberi keterangan titipan dari Idris Chandra, Namun diakui sebagai uangnya sendiri, bukan uang Idris Chandra. Kasmin juga mengaku bahwa dia dijanjikan
Usia persidangan, Lisa Gunawan anak dari terdakwa Law Gunawan menganggap, ayahnya menjadi korban kriminalisasi. Penetapan ayahnya sebagai tersangka oleh Penyidik Polrestabes Surabaya atas diri Chandra Gunawan sudah pernah dikandaskan di sidang Praperadilan. 24 Februari 2017 lalu. Hakim tunggal Ferdinandus menyatakan penyidikan berdasarkan Sprin-Dik 7 Desember 2016 dan 16 Desember 2016 tidak sah dan cacat hukum.
Ironisnya penetapan tersangka atas Law Chandra Gunawan yang telah dikandaskan melalui praperadilan itu dibuka kembali oleh Penyidik Polrestabes Surabaya. Law Chandra Gunawan kembali diseret ke muara pidana yang sama, bahkan di P21 kan oleh JPU dan disidangkan. Perkara yang menurut beberapa pihak merupakan transaksi bisnis dan hubungan keperdataan ini dipaksakan ke ranah hukum pidana.
Idris Chandra bukannya melaporkan Azis Wijaya, malah memperkarakan Chandra Gunawan dengan menggiring transaksi bisnis dan hubungan keperdataan keranah pidana. Sebagai catatan, proses penyelidikan/penyelidikan sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, saksi kunci dan sangat penting dalam permasalahan ini, Azis Wijaya, tidak pernah sekalipun dihadirkan untuk dimintai keterangan ataupun kesaksiannya, bahkan oleh JPU telah dinyatakan DPO.
"Kami pernah praperadilankan perkara ini, dan hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan, tapi tak lama kemudian, ayah saya diperiksa kembali pada materi yang sama,"terang Lisa.
Permasalahan ini bermula kesepakatan kerja sama Chandra Gunawan dengan Azis Wijaya pengusaha alat berat di daerah Perak Surabaya untuk melakukan ekspor biji besi ke China. Chandra Gunawan menyediakan bahan mentah biji besi di Batu Licin Kalimantan Selatan untuk diekspor ke China dan Azis Wijaya menyediakan alat berat serta biaya ekspor, operasional, pengangkutan dan lain-lain sebesar Rp.17.000.000.000.- . Dalam perjalanan, alat-alat berat Azis Wijaya yang digunakan untuk produksi di stockpile biji besi di Batu Licin, ditarik oleh leasing.
Azis juga tidak memenuhi janji investasinya, dari seharusnya sesuai komitmen Rp.17.000.000.000.-, kenyataannya hanya mengirimkan biaya operasional total Rp.8.300.000.000.-, itupun dicicil-cicil selama 6 bulan lebih sejak 2 September 2013 sampai 16 Desember bertahap 10 kali sejumlah total Rp. 6.950.000.000.-. Dan 25 Februari 2014 sampai 10 Maret 2014 transfer dana dilanjutkan lagi bertahap 4 kali sejumlah total Rp. 1.350.000.000.-. Semua keadaan itu menyebabkan kerugian beruntun bagi Chandra Gunawan yang telah mengeluarkan biaya operasional sekurang-kurangnya Rp.16.600.000.000.-.
Berubah-ubahnya regulasi Pemerintah dan anjloknya harga biji besi dunia memperparah keadaan. Alhasil puluhan ribu meter kubik biji besi menumpuk di Batu Licin Kalimantan Selatan menunggu diekspor. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar