Selasa, 08 Agustus 2017
Biaya Pendaftaran Surat Kuasa Disoal, KPN Surabaya Bantah Lakukan Pungli
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Selain menyoal tentang id card dan tempat transit, Federasi Advokat Indonesia (FAI) juga menyoal tentang pungutan biaya pendaftaran surat kuasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua FAI, Hendry Rusdianto menyesalkan sikap PN Surabaya yang tidak transparan pada pungutan tersebut. Hendry pun membandingkan sikap transparasi dengan Pengadilan Agama.
"Kalau di PA, jelas bayarnya berapa dan diberi kuitansi, sedangkan di PN Surabaya sudah dipungut tapi tidak diberi kuitansi pembayaran, itu sama saja dengan membiarkan praktek pungli,"cetus Hendry usai menggelar aksi protes ke Ketua PN Surabaya, Selasa (8/8/2018).
Dugaan adanya pungli itu dibantah Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko.
"Tidak ada pungli dan semua yang berbentuk pembayaran pasti kita keluarkan kuitansi,"kata Sudjatmiko saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Sudjatmiko, sesuai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pendaftaran surat kuasa itu hanya sebesar lima ribu rupiah.
"Ini masukan yang positip, kami akan ingatkan pada petugas terkait masalah ini, tapi saya juga minta agar para pengacara jangan gengsi meminta kembalian kalau uangnya lebih. Lebih baik bayar uang pas, pelayanan juga semakin cepat,"pungkasnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar