Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 28 Agustus 2017

Cegah TKI Ilegal, Imigrasi Gandeng Instansi Terkait


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyaknya persoalan tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang lolos di beberapa negara, menjadi perhatian khusus pemerintah Indonesia. Sebab, ketika TKI bermasalah di negara orang dan diketahui mereka datang dan bekerja tanpa melalui prosedural, sangat sulit bagi Indonesia memberikan perlindungan hukum.

“Makanya ini perlu dicegah, jangan sampai terlambat. Tidak hanya imigrasi saja yang harus melakukan pencegahan. Instansi-instansi pendukung lain, harus bekerjasama agar jangan sampai mereka yang tidak prosedural lolos. Kasihan mereka juga ketika di negara orang sengsara,” ujar Med Evawadi, Kabid Intelijen Divisi Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Senin (28/8). 

Dijelaskan Med, sebab para TKI dengan segala cara akan melakukan apa saja untuk bisa bekerja di negara orang. Salah satunya dengan memberikan data palsu ketika mengurus paspor. Namun, upaya pencegahan terhadap calon TKI yang non prosedural, bisa dilakukan dengan pencegahan dini.

“KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah atau surat baptis, harus benar-benar sesuai dengan identitas pemohon paspor. Makanya, ketika wawancara, petugas kita akan mendalami dengan menggali informasi terkait tujuan membuat paspor. Kalau data yang diberikan ke kita salah, bisa fatal,” sambung Med.

Selama ini, para TKI bisa dengan mudah bekerja di Negara lain tanpa harus dilengkapi surat rekomendasi dari Kementrian/Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota. Mereka TKI yang nekad bekerja, hanya menggunakan visa kunjungan, umroh, kunjungan keluarga dan sebagainya.

 Sementara itu, dalam kegiatan sosialasasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Senin (28/8), di hotel kawasan Jalan Basuki Rahmat, mengambil tema Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural dan Upaya Peningkatan Pelayanan Permohonan Paspor RI, diikuti ratusan peserta dari Surabaya, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro dan Bangkalan.

Dalam kesempatan itu, para undangan yang terdiri dari perwakilan Dinas Sosial, BNP2TKI, Dinas Penddikan, Dispendukcapil, Disnaker, perwakilan Kemenang masing-masing daerah juga para camat di Surabaya, banyak mengeluhkan banyaknya aturan persayaratan pembuatan paspor.

“Sebenarnya nggak ribet, selama persyaratan yang dibutuhkan dilengkapi oleh pemohon. Mulai KTP, KSK dan ijazah. Kalau ijazah tidak ada, bisa pakai akta kelahiran, surat nikah. Kecuali untuk paspor umroh, harus dilengkapi rekomendasi dari Kemenag setempat,” ujar Made Nur Hepi Juniartha, Kasi Lantaskim Kelas I Tanjung Perak.

 Tidak itu saja, Relita, petugas Dispendukcapil juga seringkali mendapat pengaduan masyarakat terkait penolakan imigrasi menyoal surat perekaman e-KTP yang berbarcode dan tidak berbarcode.

“Saya sering mendapatkan keluhan, kareana imigrasi menolak. Memang ada dua, barcode dengan foto sudah di print. Dan tidak berbarcode dengan foto ditempel. Semuanya sama dan sah,” sahut Relita.

Mendapati penjelasan itu, pihak Imigrasi Tanjung Perak, berupaya akan memudahkan persoalan yang dihadapi masyarakat yang belum mengantongi e-KTP. (arf)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar