Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 10 Agustus 2017

Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Kota Malang Mengundurkan Diri


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono mengundurkan diri dari jabatannya, Kamis (10/8/2017), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

"Atas nama pribadi dan ketua DPRD, untuk menghormati hukum yang ada di negara kita ini. Bahwa saya telah ditetapkan tersangka. Untuk mengikuti proses hukum saya akan mempertanggungjawabkan," katanya dalam konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Malang.

Arief yang saat ini menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang mengaku ingin berkonsentrasi pada kasus yang tengah dihadapinya sehingga memundurkan diri sebagai Ketua DPRD Kota Malang.

"Tanpa ada tekanan oleh siapa pun saya ingin berkonsentrasi kepada proses hukum yang disangkakan kepada saya. Saya hari ini mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD," tuturnya.

Arief menghormati proses hukum yang disangkakan kepada dirinya. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui tentang adanya gratifikasi yang disangkakan tersebut.

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah pernah diperiksa oleh KPK selama tiga kali pada tahun 2016. Pemeriksaan itu terkait dengan proses pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.

"Yang kemarin saya diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk menjelaskan proses APBD," katanya.

Selain dirinya, Arief menyebutkan bahwa ada sejumlah anggota DPRD Kota Malang yang lain dan pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang yang turut diperiksa.

"Kemungkinan wali kota juga dimintai keterangan," katanya.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah ruang kerja di Balai Kota dan kantor dinas Kota Malang.

KPK juga sudah menggeledah rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang yang ada di Jalan R Panji Soeroso Kota Malang. (ragil)

0 komentar:

Posting Komentar