Kamis, 10 Agustus 2017
Henry J Gunawan Dijebloskan Ke Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 'Gelar Kebal Hukum' tak lagi disandang Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa. Pria pengusaha ini dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait kasus penipuan dan penggelapan pada seorang notaris.
Henry ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu datang di Kejari Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB.
Setibanya di Kejari Surabaya, Henry dengan didampingi tim kuasa hukumnya langsung masuk ke ruang tahap II yang berada dilantai II Kantor Kejari Surabaya.
Pelaksaan tahap II ini berlangsung agak alot, Henry sempat menolak menandatangani surat penahanan dirinya. Kendati demikian, penolakan itu tak begitu jadi masalah bagi jaksa.
Jaksa pun menyodorkan berita acara penolakan penahanan hingga akhirnya Henry tak berkutik saat dirinya dinyatakan ditahan.
Sekitar pukul 15.00 WIB (3 Sore), Henry turun dari ruang tahap II, Dia digelandang oleh petugas Kejari Surabaya menuju mobil tahanan Kejari Surabaya dan selanjutnya dibawa ke Rutan Medaeng.
Saat digelandang menuju mobil tahanan bersama pelaku kriminal lainnya, Henry sempat ngoceh dan menggerutu. Dia tak terima atas penahanannya.
"Ada konspirasi pada penahanan saya,"singkatnya menjawab pertanyaan awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan hanya untuk alasan obyektif.
"Sesuai KUHP, Ancaman hukumannya bisa ditahan, sedangkan alasan subyektif nya adalah untuk memperlancar proses persidangan,"terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Segera kita limpahkan ke Pengadilan,"sambung Didik Farkhan.
Didik tak mau menanggapi ocehan Henry yang mengaku jadi korban konspirasi terkait penahanannya.
"Susah kalau semua tersangka ditahan bilang ada konspirasi,"pungkasnya.
Diakui Didik Farkhan, Henry melalui tim pengacaranya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi upaya itu ditolak.
"Tim penasehat hukumnya memang mengajukan penangguhan penahanan,"terangnya diakhir konfirmasi.
Sementara, Lilik Djariyah selaku pengacara Henry enggan berkomentar terkait penahanan kliennya. Pengacara wanita paruh baya ini pun mengaku bukan sebagai pengacara Henry.
"Bukan saya pengacaranya tapi Pak Riyadh, minta aja komentar ke Pak Riyadh,"ucapnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan Lilik Djariyah kontroversi dengan pernyataan Ahmad Riyad UB, yang juga mengaku bukan sebagai pengacara Henry.
"Saya tidak pernah tanda tangani kuasa,"ujar Riyadh.
Anehnya, keduanya mengaku bukan sebagai pengacara Henry, lalu mengapa mereka berada di Kejari Surabaya saat Henry ditahan.
Seperti diketahui, Kasus yang menjerat Henry J Gunawan ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar