Pages - Menu

Halaman

Kamis, 24 Agustus 2017

Inovasi Pemkot Surabaya Redam Pelanggaran Lantas/Penyalahgunaan Pedestrian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera memunculkan terobosan baru untuk mengajak masyarakat Kota Pahlawan agar lebih tertib berlalu lintas. Inovasi ini dimaksudkan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas (lantas) di jalan raya, utamanya karena melebihi batas kecepatan. Serta, agar tidak ada lagi penyalahgunaan fungsi pedestrian di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, inovasi yang bersinergi dengan  Polrestabes Surabaya, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri itu siap diperkenalkan kepada masyarakat. “Ini infrasruktur (sistem) nya sudah siap, sudah jadi. Tinggal tunggu launching nya,” ujar wali kota kepada wartawan, Rabu (23/8/2017)

Menurut wali kota, nantinya akan ada sistem kamera yang ditempatkan di beberapa titik. Sistem ini akan mampu membaca terjadinya pelanggaran lalu lintas, utamanya pelanggaran karena melebihi batas kecepatan. Yang dimaksud dengan kemampuan membaca tersebut, yakni plat kendaraan si pelanggar yang melebihi batas kecepatan tersebut, akan bisa diketahui. Sehingga bisa dilacak domisilinya.

“Kita bisa foto yang melanggar. Nomor (plat kendaraan) nya berapa. Dan pelanggarnya bisa kena tilang online. Ke depan akan seperti itu,” jelas wali kota perempuan pertama di Surabaya ini. 

Penerapan sistem ini agar perilaku berkendara di jalan raya, lebih tertib. Sebab, selama ini, beberapa kecelakaan yang memunculkan korban, acapkali terjadi. Penyebabnya, pengendara melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi karena merasa jalannya lebar dan juga sepi. Bahkan, tidak jarang terjadi kecelakaan tunggal karena ketidakmampuan pengendara menguasai kendaraan yang melaju tinggi.  

Karenanya, wali kota mengimbau agar warga Surabaya bisa lebih waspada bisa berkendara di jalan dan juga peduli terhadap keselamatan orang lain. “Saya minta ke warga Surabaya, kalau semisal di dalam kota batas kecepatannya 40 km/jam ya diikuti. Meski jalannya lebar dan mungkin saat sepi,” sambung wali kota. 

Wali kota menyampaikan, pembangunan jalan-jalan di Surabaya yang lebar seperti halnya di Frontage Road (FR) sisi barat Jalan Ahmad Yani, dikarenakan memang untuk mengantisipasi dinamika zaman yang terjadi pada beberapa puluh tahun mendatang, bukan sekadar untuk 10-20 tahun ke depan.

Termasuk juga pembangunan pedestrian yang lebar di berbagai sudut kota. Pedestrian lebar itu tidak hanya berfungsi untuk estetika kota, tetapi juga agar warga nyaman ketika berjalan kaki. Masalahnya, kini ada cukup banyak pelanggaran yang terjadi di pedestrian di Surabaya. Imbasnya, selain bisa merusak jalur trotoar, juga bisa membahayakan keselamatan pengguna pedestrian.

“Pedestrian ini kan dibuat untuk pejalan kaki. Tetapi ada yang memfungsikannya untuk parkir kendaraan, dipakai lewat dan untuk melawan arus. Padahal apa susahnya naik motor, kan ndak mancal. Lalu kenapa melanggar?,” jelas wali kota alumnus ITS ini.

Karenanya, penerapan sistem kamera tersebut tidak hanya dipasang di titik jalan. Tetapi juga dipasang untuk mengawasi titik pedestrian. Sehingga, pelanggaran yang terjadi di pedestrian akan bisa diketahui. Dan, pelanggarnya juga akan bisa ditindak.

“Ke depan, pedestrian juga akan dipasangi CCTV. Kalau ada motor naik atau parkir kendaraan, akan terbaca kamera dan bisa ditangkap. Titiknya dimana? Rahasia. Tapi yang jelas, ke depan di seluruh Surabaya,” ujar wali kota.

Selama ini, Pemkot Surabaya sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir adanya pelanggaran di pedestrian. Diantaranya dengan membangun besi pembatas agar pengendara motor tidak bisa naik. Termasuk menempatkan personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP dengan menaiki segway untuk mengimbau warga agar tidak memarkir kendaraan di atas pedestrian.

“Tapi kalau disebut berpendidikan, harusnya ada atau tidak yang mengawasi kan nggak mau melanggar. Itu namanya disiplin. Kalau nggak terbiasa disiplin, lalu sekolah di luar negeri dan tertangkap karena melanggar, bagaimana coba,” sambung wali kota.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar